top of page

DPRD Kotim Aktif Kawal Proses Penyelesaian Sengketa Lahan Cempaga Hulu


KALTENG NETWORK, SAMPIT - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melakukan validasi lapangan terkait sengketa lahan seluas sekitar 122,5 hektare di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu.


Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data yang telah diterima sebelumnya guna mencari solusi atas konflik antara masyarakat dan PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN).


Dalam peninjauan ini, Komisi I DPRD Kotim turut melibatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Kantor Pertanahan Kotim, serta disaksikan oleh pihak manajemen SPMN, forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam), dan perwakilan masyarakat Cempaga Hulu.


Angga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan pada akhir Maret lalu. Kehadiran tim di lapangan difokuskan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administratif dengan kondisi riil di lokasi sengketa.


Ia menegaskan bahwa proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan kembali RDP lanjutan setelah seluruh data dari tim teknis dinyatakan lengkap dan terverifikasi.


Terkait aspek teknis, Angga menekankan bahwa kewenangan pemetaan dan legalitas lahan sepenuhnya berada pada pihak eksekutif, khususnya Kantor Pertanahan, DCKTRP, serta bagian Tata Pemerintahan yang akan menjadi dasar dalam perumusan keputusan akhir.

Ia juga memastikan bahwa baik pihak perusahaan maupun masyarakat telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen pendukung sesuai tenggat waktu yang diberikan.


Sementara itu, perwakilan masyarakat Cempaga Hulu, Antung Setiawan, mengapresiasi keterbukaan DPRD dalam proses penanganan sengketa tersebut. Ia berharap validasi lapangan ini dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil setelah konflik berlangsung selama bertahun-tahun.


Menurutnya, sengketa lahan antara warga dan PT SPMN telah terjadi sejak 2008 dan hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Upaya mediasi sebelumnya sempat menghasilkan kesepakatan, namun tidak berlanjut karena perbedaan pandangan terkait nilai ganti rugi.


Antung menyebutkan bahwa hasil pengecekan menunjukkan titik koordinat lahan yang diperiksa telah sesuai dengan klaim masyarakat, dan batas-batas lahan tersebut tidak mengalami perubahan secara fisik. Total luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai 122,22 hektare.


Dengan proses verifikasi yang tengah berjalan, masyarakat kini menantikan hasil akhir dari tim gabungan. Mereka berharap penyelesaian sengketa dapat segera dicapai agar konflik yang telah berlangsung hampir dua dekade ini tidak terus berlarut-larut. -red Foto: Antara

Comments


bottom of page