Imigrasi Palangka Raya Awasi WNA di Empat Perusahaan Murung Raya
- Fransisca Fethy Angelina
- 4 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Murung Raya. Pengawasan dilakukan melalui operasi gabungan selama lima hari, 20–24 Juli 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Wijay Kumar mengatakan, operasi tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian di Murung Raya yang termasuk dalam wilayah kerja Imigrasi Palangka Raya.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Murung Raya yang merupakan salah satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya,” kata Wijay dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/7/2026).
Operasi melibatkan sejumlah instansi, mulai dari kepolisian, Komando Distrik Militer (Kodim), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya.
Tim gabungan mendatangi sejumlah perusahaan yang mempekerjakan atau menjadi lokasi aktivitas WNA. Pengawasan dilakukan di PT Cipta Enggang Nusalaras, PT Alam Tri Resources Indonesia (Adaro Energy), PT Samudera Rezeki Perkasa, dan PT Cakra Sejati Sempurna.
Di setiap lokasi, petugas melakukan pendataan terhadap WNA serta memeriksa dokumen perjalanan dan izin tinggal. Dokumen keimigrasian lainnya turut diverifikasi untuk mencocokkan legalitas keberadaan dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing telah sesuai dengan izin yang dimiliki serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain memeriksa kepatuhan WNA, operasi gabungan dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi. Pertukaran informasi dinilai penting agar pengawasan terhadap aktivitas orang asing dapat dilakukan secara lebih efektif, terutama di wilayah yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan.
Pengawasan keimigrasian tersebut juga diarahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran lain terkait keberadaan orang asing.
Kantor Imigrasi Palangka Raya menyatakan pengawasan akan terus dilakukan secara terarah dan berkelanjutan di seluruh wilayah kerjanya. Langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan ketentuan keimigrasian, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan kepastian hukum.
Pengawasan yang berjalan baik diharapkan turut mendukung iklim investasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Murung Raya tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments