top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Dipicu Perselisihan Asmara, Pria di Kapuas Bakar Kamar Kos hingga Empat Orang Terluka

Petugas Polres Kapuas menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pembakaran kamar kos di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar. (Foto: Humas Polres Kapuas)
Petugas Polres Kapuas menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan pembakaran kamar kos di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, yang mengakibatkan empat orang mengalami luka bakar. (Foto: Humas Polres Kapuas)

KALTENG NETWORK, KAPUAS – Perselisihan asmara berujung kebakaran di sebuah kamar kos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kapuas. Seorang pria berinisial H alias D (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar kamar kos yang dihuni beberapa orang hingga menyebabkan empat korban mengalami luka bakar.


Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Pemuda Permai Blok F, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.


Menurutnya, aksi pembakaran diduga dipicu perselisihan antara tersangka dengan seorang perempuan berinisial RS yang merupakan kekasihnya.


"Perselisihan ini sebenarnya sudah terjadi sejak Kamis (16/7/2026). Saat itu tersangka sempat mengancam akan membakar kamar barak tempat korban tinggal dan datang membawa botol plastik berisi sekitar satu liter Pertalite," ujar Danny, Senin (3/8/2026).

Namun, ancaman tersebut tidak langsung direalisasikan. Botol berisi bahan bakar itu justru ditinggalkan di dalam kamar.


Ketegangan kembali terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB saat tersangka mendatangi kamar RS. Di dalam kamar saat itu terdapat RS, LA, LM, dan seorang anak berinisial MAK yang masih berusia lima tahun.


Perselisihan kembali memanas setelah tersangka diduga menepuk bagian tubuh LM sehingga memicu kecemburuan RS. Adu mulut pun kembali terjadi.


Setelah itu, tersangka memberikan uang kepada LA untuk membeli dua botol minuman keras jenis anggur merah yang kemudian dikonsumsi bersama.


Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Namun setelah menerima pesan WhatsApp dari RS, ia kembali ke kamar kos dan kembali terlibat pertengkaran hingga hubungan asmara mereka berakhir.


Situasi mencapai puncaknya sekitar pukul 23.00 WIB ketika tersangka kembali mendatangi kamar yang telah dikunci dari dalam.


"Tersangka mendobrak pintu kamar, kemudian kembali terlibat adu mulut dengan korban. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengambil Pertalite yang sebelumnya ditinggalkan di kamar lalu menyiramkannya ke lantai dan sejumlah barang milik korban sebelum menyalakan api menggunakan korek," jelas Danny.

Api dengan cepat membesar setelah menyambar bahan bakar hingga memicu ledakan di dalam kamar.


Akibat kejadian tersebut, RS mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Korban lainnya, MAK yang masih berusia lima tahun, mengalami luka bakar pada wajah, perut, lengan, bokong, hingga kedua tungkai.


Sementara itu, dua korban lainnya, yakni LM dan LA, juga mengalami luka bakar dan masih menjalani pemeriksaan medis di RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo.


Selain menimbulkan korban luka, kebakaran juga merusak bangunan milik Agus Susmono serta menghanguskan sejumlah barang milik RS.


Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena tersangka emosi setelah dituduh berselingkuh dan hubungan asmara dengan korban diputuskan.


Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas. Berkas perkara tahap pertama juga telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page