top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Kejari Barito Timur Musnahkan 167,11 Gram Barang Bukti Narkotika

1 hour ago
2 min read
Barang bukti narkotika dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Barito Timur setelah perkara berkekuatan hukum tetap. (Foto: Istimewa).
Barang bukti narkotika dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Barito Timur setelah perkara berkekuatan hukum tetap. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (16/9/2026).


Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 167,11 gram. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti sekaligus tindak lanjut terhadap putusan pengadilan.


Kajari Barito Timur Abdul Halim melalui Kasi Intelijen Sodiq Sukmana Hadi mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dan sebagai bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti,” ujar Sodiq.


Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain 61 paket sabu dengan berat bersih 69,62 gram serta 200 butir Pil Zenith dengan berat bersih 97,49 gram. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 167,11 gram.


Selain narkotika, Kejari Barito Timur juga memusnahkan sejumlah senjata dan benda berbahaya. Barang tersebut meliputi lima bilah parang atau golok, satu tombak sepanjang 1,9 meter, satu senapan angin sepanjang 99 sentimeter, satu tongkat kayu sepanjang satu meter dan satu papan kayu sepanjang 30 sentimeter.


Sebanyak 17 kartu SIM juga turut dimusnahkan. Rinciannya terdiri dari 13 kartu Telkomsel, dua Indosat, satu BY.U dan satu XL.


Dari perkara narkotika, sejumlah peralatan yang digunakan sebagai barang bukti juga dimusnahkan. Di antaranya tujuh timbangan digital, sedikitnya 11 bungkus atau pack plastik klip maupun plastik kemasan, 31 lembar plastik, beberapa plastik klip satuan, sedikitnya 11 sendok plastik, kertas atau sedotan serta satu pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.


Barang lainnya berupa empat lembar tisu, lima kotak rokok serta sejumlah kotak dan wadah yang berkaitan dengan perkara.


Pemusnahan juga mencakup barang bukti berupa pakaian dan perlengkapan pribadi. Terdiri dari 10 potong baju atau kaos, empat celana panjang, dua celana pendek, tiga celana dalam, tiga BH atau bra, satu sarung, satu sarung bantal, dua bantal, satu tikar, satu topi, satu pasang sandal, dua dompet, tiga tas dan satu alat tes kehamilan.


Sementara itu, barang bukti dari perkara terkait kelapa sawit juga masuk dalam daftar pemusnahan. Barang tersebut berupa berondolan buah kelapa sawit sebanyak 1.023 kilogram, 35 janjang atau tandan buah sawit serta tiga buah tojok panen sawit.


Sodiq berharap pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan dapat terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami berharap pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dapat terus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.


Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kasat Narkoba Polres Barito Timur, Kepala Dinas Kesehatan Barito Timur, Kepala Desa Jaar, para kepala seksi serta pegawai Kejari Barito Timur. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page