top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Bupati Katingan Buka Rakor Penetapan TORA, Perkuat Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Masyarakat

Bupati Katingan Saiful membuka Rapat Koordinasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Katingan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. (Foto: Portal Kab Katingan)
Bupati Katingan Saiful membuka Rapat Koordinasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat BKAD Kabupaten Katingan, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. (Foto: Portal Kab Katingan)

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah melalui mekanisme redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Rabu (8/7/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.


Rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan itu menjadi forum untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program Reforma Agraria, khususnya terkait penetapan objek redistribusi tanah.


Dalam sambutannya, Bupati Saiful menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan beserta seluruh pihak yang telah menginisiasi penyelenggaraan kegiatan tersebut.


"Atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Pertanahan Kabupaten Katingan beserta seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat koordinasi ini. Forum seperti ini sangat penting dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan penataan dan kepemilikan tanah masyarakat," ujarnya.

Saiful mengatakan persoalan pertanahan masih menjadi salah satu tantangan di Kabupaten Katingan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah kawasan yang berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi, mekanisme, serta langkah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.


"Melalui kegiatan ini kita berharap seluruh stakeholder memperoleh informasi dan pemahaman yang sama mengenai tata kelola pertanahan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat semakin kuat," katanya.

Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu program strategis nasional untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.


Menurutnya, keberhasilan program TORA tidak hanya memberikan legalitas atas kepemilikan tanah masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara produktif.


Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di lapangan.


"Saya berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menggali informasi mengenai regulasi yang berlaku maupun solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang ada. Dengan begitu, setiap permasalahan di wilayah kerja masing-masing dapat diselesaikan secara cepat, tepat, akurat, dan sesuai ketentuan," tegasnya.

Saiful mengusulkan agar forum koordinasi seperti ini dapat dilaksanakan secara berkala karena dinamika persoalan pertanahan terus berkembang dan membutuhkan komunikasi yang berkelanjutan.


Ia mengakui kerap menerima pengaduan masyarakat terkait persoalan tanah, sehingga kepala daerah dan perangkat terkait perlu terus mengikuti perkembangan regulasi agar setiap solusi yang diberikan tetap sesuai dengan ketentuan hukum.


Mengakhiri sambutannya, Bupati Saiful secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2026. Ia berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page