top of page

BKPSDM Kotim Pastikan Tidak Ada Mutasi PPPK dan Ingatkan Bahaya Calo


KALTENG NETWORK, SAMPIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti beredarnya isu Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.


“Kami telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan serta pihak-pihak yang terkait atau mengetahui permasalahan ini. Untuk sementara, diperoleh keterangan bahwa SK tersebut tidak berasal dari kalangan ASN,” ujar Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, melalui sambungan telepon, Rabu.


Kamaruddin menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diproses melalui BKPSDM Kotim dan tidak tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian daerah. Sementara itu, AK juga mengakui bahwa SK tersebut tidak diperoleh langsung dari pihak ASN.


Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tidak berurusan dengan oknum atau calo yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu, mengingat seluruh layanan dan konsultasi di BKPSDM Kotim tidak dipungut biaya.


“Kami mengimbau seluruh ASN di Kotim bahwa semua layanan kepegawaian di BKPSDM bersifat gratis. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu. Proses pengajuan dapat dilakukan secara mandiri, baik melalui layanan online maupun offline di kantor atau melalui e-layanan Simpeg BKPSDM,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pada prinsipnya PPPK tidak dapat melakukan mutasi antar instansi atau daerah karena terikat kontrak kerja. Apabila memaksakan mutasi sebelum masa kontrak berakhir, maka yang bersangkutan dapat dianggap mengundurkan diri.


Mutasi hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya perampingan organisasi pemerintah sesuai kebijakan yang berlaku. Dalam hal tersebut, PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan masa kontraknya belum berakhir dapat dialihkan ke unit kerja lain yang membutuhkan sesuai dengan keahliannya.


“Sampai saat ini, regulasi yang mengatur PPPK belum mengalami perubahan. Dengan demikian, tidak ada mekanisme mutasi bagi PPPK,” jelas Kamaruddin.


Sehari sebelumnya, sempat beredar informasi mengenai SK mutasi palsu yang melibatkan seorang tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim berinisial AK, yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dalam dokumen tersebut, AK disebutkan dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I, terhitung mulai 1 Mei 2026.


Namun, kemudian terungkap bahwa SK tersebut merupakan dokumen palsu. Diketahui pula bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum yang mengaku dapat membantu mengurus proses mutasi tersebut. -red

Comments


bottom of page