Pemkab Katingan Perkuat Pengawasan BBM Demi Harga Stabil Dan Pasokan Aman
- Emuna Asie
- May 5
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KATINGAN - Pemerintah Kabupaten Katingan menerbitkan dua surat edaran strategis guna mengendalikan harga sekaligus membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM), sebagai respons terhadap potensi gangguan distribusi dan kelangkaan di wilayah tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/SE-01/2026 tentang pengendalian harga BBM dan 500/SE-02/2026 tentang pembatasan pembelian BBM.
Langkah ini mencerminkan upaya aktif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Dalam aturan pengendalian harga, Pemkab Katingan menetapkan batas harga eceran di wilayah Katingan Hilir, yakni Pertalite maksimal Rp13.000 per liter dan Pertamax maksimal Rp15.000 per liter. Selain itu, pengelola SPBU diwajibkan memprioritaskan masyarakat umum serta angkutan publik, dan dilarang menjual BBM melebihi harga yang telah ditetapkan. Praktik penimbunan juga ditegaskan sebagai pelanggaran yang tidak diperbolehkan.
Sementara itu, melalui kebijakan pembatasan pembelian, pemerintah mengatur jumlah maksimal pembelian harian untuk jenis Pertalite, Pertamax, dan Dexlite, baik bagi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kebijakan ini bertujuan mencegah panic buying serta memastikan distribusi BBM tetap merata di masyarakat.
Bupati Katingan, Saiful, menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat secara luas.
“Kami ingin memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga dan dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pengendalian harga dan pembatasan pembelian ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan maupun lonjakan harga di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam menjaga stabilitas distribusi energi di daerah.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan. Ini merupakan langkah bersama agar distribusi tetap lancar dan tidak merugikan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Pemkab Katingan bersama instansi terkait akan memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga tetap terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada BBM untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketersediaan BBM dengan berperilaku konsumsi yang bijak. Dengan demikian, tanggung jawab menjaga distribusi energi tidak hanya berada pada pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga pada masyarakat secara kolektif. -red















Comments