Bapas Sampit Gandeng Kelurahan dan Babinsa Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 26
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit terus memperkuat pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah dan unsur kewilayahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan visitasi klien pemasyarakatan yang digelar di Kantor Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini melibatkan Camat Mentawa Baru Ketapang, Lurah Ketapang, Babinsa Kelurahan Ketapang, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, serta lima klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program pembebasan bersyarat.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Sampit melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program visitasi sebagai bagian dari pembimbingan dan pengawasan berbasis masyarakat. Selain itu, dilakukan penandatanganan dokumen visitasi oleh pihak Kelurahan Ketapang bersama para klien pemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, mengatakan keterlibatan pemerintah kelurahan dan aparat kewilayahan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
"Program visitasi ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bapas dengan pemerintah daerah dan unsur kewilayahan. Tujuannya agar klien dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial yang sehat serta diterima kembali sebagai bagian dari masyarakat," ujarnya.
Menurut Prayudha, keberhasilan pembimbingan tidak hanya bergantung pada petugas pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan lingkungan tempat tinggal agar proses perubahan perilaku klien dapat berjalan secara optimal.
Ia menambahkan, keterlibatan kelurahan dan Babinsa diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus memberikan motivasi kepada para klien agar mematuhi seluruh ketentuan selama menjalani program integrasi dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
Selain koordinasi, kegiatan juga diisi dengan penyampaian arahan kepada para klien mengenai pentingnya menjaga perilaku, menaati aturan pembebasan bersyarat, serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.
Bapas Sampit berencana melaksanakan kegiatan visitasi secara berkala, setidaknya setiap tiga bulan sekali. Langkah tersebut dinilai penting untuk memantau perkembangan klien sekaligus memperkuat sinergi antara petugas pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
Melalui kolaborasi yang terus dibangun, Bapas Kelas II Sampit berharap para klien pemasyarakatan dapat kembali menjalankan kehidupan bermasyarakat secara produktif, bertanggung jawab, dan menjauhi pelanggaran hukum. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments