top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

3.494 Warga Binaan Kalteng Terima Remisi HUT ke-81 RI, 64 Orang Langsung Bebas

Karutan Palangka Raya Aditya Jatari (kanan) bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan Naek Difen Sitorus (kiri) dan warga binaan penerima remisi. (Foto: Dok. Wiyandri)
Karutan Palangka Raya Aditya Jatari (kanan) bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan Naek Difen Sitorus (kiri) dan warga binaan penerima remisi. (Foto: Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Sebanyak 3.494 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.430 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 64 orang mendapatkan Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas. Selain narapidana, pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 14 anak binaan yang memenuhi persyaratan.


Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng Hensah mengatakan pemberian remisi diberikan berdasarkan hasil verifikasi terhadap kelayakan masing-masing warga binaan. Besaran remisi berbeda sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani.


“Pada tahun pertama, warga binaan dengan masa pidana 6 hingga 12 bulan memperoleh remisi satu bulan, sedangkan yang telah menjalani masa pidana lebih dari 12 bulan memperoleh remisi dua bulan,” kata Hensah.

Memasuki tahun kedua, remisi yang diberikan mencapai tiga bulan. Besaran tersebut kemudian meningkat menjadi empat bulan pada tahun ketiga, lima bulan pada tahun keempat, dan enam bulan pada tahun kelima.


Hensah menegaskan, remisi bukan diberikan secara otomatis. Salah satu syarat utamanya adalah warga binaan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau melakukan pelanggaran tata tertib dalam enam bulan terakhir.


Selain itu, narapidana harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan sekurang-kurangnya telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan. Mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.


Untuk narapidana dengan perkara tertentu, seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan transnasional lainnya, terdapat sejumlah persyaratan tambahan.


Pemberian remisi juga melalui tahapan verifikasi berlapis menggunakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi. Tim Pengamat Pemasyarakatan terlebih dahulu memberikan rekomendasi terhadap warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan.


Usulan tersebut kemudian diteruskan melalui Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas sebelum dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Keputusan pemberian remisi selanjutnya ditetapkan atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Di Kota Palangka Raya, sebanyak 340 warga binaan Rutan Kelas IIA Palangka Raya juga menerima remisi dalam momentum HUT ke-81 RI. Lima di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.


Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Aditya Jatari mengatakan remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.


“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami berharap momentum ini menjadi penyemangat untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Aditya.

Khusus bagi lima warga binaan yang langsung bebas, Aditya berharap remisi tersebut menjadi awal untuk menjalani kehidupan baru dan kembali berperan positif di tengah keluarga maupun masyarakat.


“Bagi yang hari ini langsung bebas, kami berharap kebebasan ini menjadi kesempatan untuk memulai lembaran baru. Jangan mengulangi kesalahan yang sama dan manfaatkan kesempatan ini untuk berkarya serta kembali menjadi bagian yang baik di tengah keluarga dan masyarakat,” katanya.

Menurut Aditya, keberhasilan pembinaan tidak hanya dilihat dari masa pidana yang telah dijalani, tetapi juga dari perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama mengikuti program pembinaan.


Ia berharap warga binaan yang masih menjalani masa pidana dapat menjadikan remisi sebagai motivasi untuk semakin disiplin, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.


Pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada akhirnya tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan sekaligus kesempatan bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan setelah menjalani masa pembinaan.


Bagi penerima Remisi Umum II, kebebasan menjadi awal dari proses reintegrasi yang turut membutuhkan dukungan keluarga, lingkungan masyarakat, kesempatan bekerja, serta kesiapan pribadi agar tidak kembali mengulangi kesalahan.


Momentum kemerdekaan pun menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pemberian hukuman, tetapi juga memberi ruang bagi setiap warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page