Wabup Katingan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dan Dialog

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Tengah dinilai perlu mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dialog dan musyawarah. Perlindungan terhadap masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah serta sumber penghidupannya juga menjadi perhatian.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Katingan Firdaus saat mengikuti diskusi Implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) dalam Menyikapi Konflik Agraria di Kalimantan Tengah di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Rabu (9/9/2026).
Firdaus mengatakan persoalan agraria menjadi salah satu tantangan dalam implementasi P5HAM, terutama ketika kepentingan pembangunan, investasi dan pengelolaan sumber daya alam bersinggungan dengan hak masyarakat atas tanah dan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup serta sumber penghidupan.
“Konflik pertanahan tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga berpotensi mencederai hak atas rasa aman, mata pencaharian yang layak, serta keutuhan tatanan sosial masyarakat kita,” ujar Firdaus.
Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif maupun prosedural-formal. Pemerintah perlu memastikan setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan kepentingannya, sementara proses penyelesaian harus berlandaskan data, ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
“Kami meyakini bahwa pendekatan represif atau semata-mata prosedural-formal tidak akan pernah menghasilkan solusi yang berkelanjutan. Karena itu, dialog dan mediasi yang adil antara masyarakat, pemegang izin investasi dan pemerintah harus terus dibuka untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama,” tegasnya.
Firdaus juga mendorong pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya. Menurutnya, perlindungan tersebut penting agar pembangunan dan investasi tetap memberikan manfaat tanpa menghilangkan ruang hidup maupun sumber penghidupan masyarakat lokal.
“Kami ingin memastikan keberadaan investasi tidak menyingkirkan warga lokal, melainkan memberikan kepastian penghidupan yang bermartabat. Pembangunan harus memberikan manfaat dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berkembang, bukan justru menghilangkan sumber penghidupan mereka,” kata Firdaus.
Ia menambahkan, konflik agraria memiliki dimensi yang luas, mulai dari hukum, sosial, ekonomi, lingkungan hingga tata kelola pemerintahan. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan pusat, DPR RI, aparat penegak hukum, masyarakat hukum adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil serta pelaku usaha.
“Yang kita perlukan adalah kesamaan pemahaman bahwa pembangunan dan perlindungan HAM bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama sehingga pembangunan dapat memberikan manfaat, sementara hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diawali sambutan Kepala Kantor Wilayah HAM Kalimantan Tengah Kristiana Meinalita Samosir, SH., MH. Ia menekankan pentingnya implementasi P5HAM dalam menghadapi berbagai persoalan agraria di Kalimantan Tengah agar penyelesaian konflik tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Selanjutnya, Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar menyampaikan sambutan sekaligus membuka diskusi. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan konflik agraria di Kalimantan Tengah serta merumuskan rekomendasi yang dapat memperkuat perlindungan HAM dan kepentingan masyarakat.
Pembahasan diperkuat dengan materi mengenai konsep dasar HAM yang disampaikan Kristiana Meinalita Samosir. Materi penguatan kapasitas implementasi P5HAM disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Hiliyatul Asfiyah, sedangkan materi P5HAM dalam konflik agraria disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan Ramos Fentus Manalu.
Firdaus berharap pembahasan tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi dapat menghasilkan pemikiran dan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan dalam penanganan persoalan agraria di Kalimantan Tengah.
“Mari kita buktikan bahwa pembangunan daerah dan kepatuhan HAM dapat berjalan berdampingan tanpa harus mengorbankan salah satunya. Masyarakat harus mendapatkan manfaat dari pembangunan, sementara hak-haknya tetap dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.
Kegiatan turut dihadiri Asisten I, Asisten II dan Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments