Tersangka Pengedar Zenith yang Catut Nama GDAN Bakal Jalani Sidang Hukum Adat
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 21
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan peredaran obat keras jenis Zenith yang melibatkan Imar alias Kacong memasuki babak baru. Selain menjalani proses hukum pidana, tersangka juga akan menghadapi sidang hukum adat Dayak karena diduga mencatut nama Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk meyakinkan pembeli saat menjalankan aksinya.
Rencana pelaksanaan sidang adat tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (21/7/2026). Pertemuan dihadiri Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti, Damang Jekan Raya Walter Sungan, Mantir Adat Kelurahan Bukit Tunggal Andar Ardi, serta Mantir Adat Kelurahan Menteng Dandan Ardi.
Ketua GDAN Ririen Binti menegaskan tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai adat Dayak. Menurutnya, Kacong diduga mengaku mendapat "izin" dari GDAN untuk mengedarkan Zenith, padahal organisasi tersebut dibentuk untuk mendukung pemberantasan narkoba.
"Klaim itu sama sekali tidak benar. GDAN dibentuk untuk memerangi narkoba, bukan memberi izin edar. Tindakan mencatut nama organisasi ini jelas mencoreng martabat kami dan mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Dayak," tegas Ririen.
Sementara itu, Damang Jekan Raya Walter Sungan mengatakan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dilakukan agar proses hukum adat dapat berjalan seiring dengan proses hukum pidana yang sedang ditangani kepolisian.
Menurutnya, sidang pelanggaran adat akan segera dilaksanakan setelah seluruh administrasi dan persiapan teknis selesai.
Sebelumnya, Imar alias Kacong ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama tim GDAN di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, pada Senin (13/7/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.
Saat diamankan, tersangka sempat mengucapkan pepatah, "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung." Namun, GDAN menilai ucapan tersebut bertolak belakang dengan tindakan yang diduga dilakukan tersangka karena telah merusak generasi muda melalui peredaran obat keras ilegal.
GDAN berharap proses hukum pidana maupun hukum adat dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama organisasi maupun melanggar nilai-nilai adat untuk kepentingan tindak pidana. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments