Sekolah di Palangka Raya Mulai Terapkan PTM Terbatas Setelah Hampir Dua Bulan Belajar Jarak Jauh

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan nonformal, Kamis (29/10/2026).
Kebijakan ini diterapkan setelah kegiatan belajar mengajar berlangsung secara jarak jauh selama hampir dua bulan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sempat berdampak pada kualitas udara di Kota Palangka Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pelaksanaan PTM terbatas tetap mempertimbangkan kondisi kualitas udara, risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
“Mulai 29 Oktober 2026, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menyesuaikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” ujar Jayani.
Kebijakan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta, termasuk lembaga pendidikan nonformal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam pelaksanaannya, kegiatan belajar dimulai pukul 07.30 WIB dengan pengurangan durasi pelajaran. Sekolah juga diminta meniadakan aktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan polusi, memastikan ruang kelas aman dan nyaman, serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah.
Jayani turut mengimbau orang tua membekali anak-anak dengan air minum dari rumah selama mengikuti pembelajaran di sekolah.
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tertanggal 28 Oktober 2026, pemantauan kualitas udara selama tiga hari terakhir menunjukkan konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 masih berada pada kategori tidak sehat, dengan nilai di bawah 200 mikrogram per meter kubik.
Meski demikian, status PTM terbatas dapat berubah mengikuti perkembangan kualitas udara. Jika kondisi kembali memburuk dan berisiko terhadap kesehatan, sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran ke pola yang lebih aman, termasuk kembali melaksanakan pembelajaran dari rumah.
“Apabila kualitas udara menurun secara signifikan atau mengancam keselamatan warga sekolah, satuan pendidikan dapat menyesuaikan kembali kegiatan belajar, termasuk mengalihkan pembelajaran ke rumah,” jelas Jayani.
Selain pengaturan kegiatan belajar, Dinas Pendidikan juga memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027. Penyesuaian tersebut tetap harus memperhatikan pemenuhan hari belajar efektif dan dikoordinasikan dengan pengawas pembina.
Jayani menegaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembelajaran. Apabila kualitas udara telah pulih dan dinyatakan aman, kegiatan belajar serta aktivitas ekstrakurikuler di luar ruangan dapat kembali berjalan normal.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments