DLH Palangka Raya Laporkan Penurunan Signifikan Indeks Pencemar Udara Setelah Diterpa Hujan

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya mencatat penurunan signifikan konsentrasi partikel halus PM2.5 setelah hujan mengguyur wilayah tersebut pada akhir Oktober 2026. Perbaikan ini terjadi setelah kualitas udara sebelumnya berada pada kategori berbahaya akibat kabut asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, menjelaskan berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), konsentrasi PM2.5 pada 25 Oktober 2026 mencapai 1.287 dengan kategori Berbahaya. Sehari kemudian, angkanya masih tinggi, yakni 1.216.
Setelah hujan turun, nilai PM2.5 pada 27 Oktober 2026 menurun menjadi 96,4 dengan kategori Tidak Sehat. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB, angkanya kembali turun menjadi 39 dengan kategori Sedang.
Untung mengatakan DLH secara rutin memantau kondisi kualitas udara melalui data ISPU yang diperbarui secara waktu nyata (real-time). Informasi tersebut juga dipublikasikan setiap hari melalui situs resmi dan media sosial DLH Kota Palangka Raya.
Meski kualitas udara menunjukkan perbaikan, upaya pencegahan dan penanganan dampak karhutla tetap dilakukan. DLH telah menjalankan berbagai langkah sejak sebelum musim kemarau, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha hingga pelatihan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
DLH juga melakukan penyiraman di lahan yang rawan kekeringan serta membagikan masker untuk membantu mengurangi paparan asap. Dukungan berupa vitamin dan susu turut disalurkan kepada petugas lapangan dan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diimbau menghindari aktivitas yang dapat menambah pencemaran udara, termasuk membakar sampah. Penyiraman tanaman di ruang terbuka hijau (RTH) juga dilakukan untuk menjaga kondisi vegetasi di tengah cuaca kering.
Dalam penanganan karhutla, personel DLH bergabung dengan satuan tugas bersama perangkat daerah lainnya untuk melakukan patroli dan pemadaman titik api. Pemantauan menggunakan drone di kawasan rawan juga dilakukan pada siang dan malam hari guna membantu mendeteksi kebakaran lebih cepat.
Untung menambahkan, upaya pengendalian karhutla turut diperkuat melalui penyusunan regulasi daerah. Ia menyebut Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Karhutla sebagai salah satu instrumen yang diharapkan mendukung penanganan kebakaran secara lebih optimal.
Penurunan konsentrasi PM2.5 setelah hujan menjadi perkembangan positif bagi kualitas udara di Palangka Raya. Namun, pemantauan dan pencegahan tetap diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan memburuknya kondisi udara apabila cuaca kembali panas dan kering.
-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments