RUPS-LB Tetapkan Rio Kriswana sebagai Direktur Utama PT Jamkrida Kalteng

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Jamkrida Kalteng Tahun 2026 menetapkan Rio Kriswana sebagai Direktur Utama perusahaan. Keputusan tersebut diharapkan memperkuat kepemimpinan dan tata kelola perusahaan dalam mendukung layanan penjaminan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Tengah.
RUPS-LB dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, secara virtual melalui Zoom Meeting yang terpusat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (30/10/2026).
Dalam sambutannya, Edy menyampaikan bahwa rapat membahas empat agenda utama, yakni penetapan Direktur Utama, penunjukan calon Direktur dan calon Komisaris Independen untuk diproses sesuai ketentuan, pembahasan masa jabatan Direksi, serta pengesahan pedoman remunerasi pengurus.
Ia meminta seluruh keputusan RUPS-LB segera ditindaklanjuti secara tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta ketentuan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Edy juga menekankan pentingnya kekompakan jajaran pengurus, pembagian tugas yang jelas, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan pengawasan dan pengelolaan risiko. Pelaksanaan remunerasi, menurutnya, perlu mempertimbangkan kinerja, kewajaran, dan kemampuan keuangan perusahaan.
Selain tata kelola, ia menyoroti pemenuhan komitmen permodalan para pemegang saham. Jajaran pengurus PT Jamkrida Kalteng diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan kesesuaian komitmen awal, realisasi penyertaan modal, dan sisa kewajiban yang belum dipenuhi.
Menurut Edy, penguatan perusahaan diperlukan agar PT Jamkrida Kalteng mampu menghadapi tantangan perekonomian sekaligus meningkatkan layanan penjaminan, terutama bagi pelaku UMKM. Ia juga berharap perusahaan dapat berkembang hingga memberikan kontribusi dividen kepada para pemegang saham.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Jamkrida Kalteng, Chris Philip Alessandro, menjelaskan bahwa RUPS-LB merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan terkait kepengurusan perusahaan. Agenda tersebut mencakup penetapan Direktur Utama, usulan susunan pengurus, perubahan masa jabatan, serta pengesahan keputusan terkait kepengurusan.
Ia menyebutkan, mekanisme pengambilan keputusan mengacu pada kebijakan yang telah disepakati dalam RUPS Tahun 2024, dengan kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selaku pemegang saham pengendali. Usulan yang dibahas dalam RUPS-LB juga telah memperoleh persetujuan pemegang saham pengendali.
Penetapan Rio Kriswana sebagai Direktur Utama diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme, memperkuat kinerja, serta memperluas peran PT Jamkrida Kalteng dalam memberikan layanan penjaminan bagi UMKM dan mendukung perekonomian daerah.
RUPS-LB tersebut turut dihadiri jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Jamkrida Kalteng, serta perwakilan bupati dan pemegang saham dari kabupaten se-Kalimantan Tengah, baik secara langsung maupun virtual.
Melalui keputusan RUPS-LB Tahun 2026, PT Jamkrida Kalteng diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan permodalan, meningkatkan kinerja perusahaan, serta memberikan kontribusi berkelanjutan bagi pembangunan ekonomi Kalimantan Tengah.
-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments