Responsivitas Pemerintah sebagai Kunci Kepercayaan Publik
- Fransisca Fethy Angelina
- Jun 15
- 3 min read
Penulis: Muhammad Irhas Zaini/Mind your Money

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA - Setiap lembaga negara di Indonesia memiliki tanggung jawab kepada rakyat. Penting bagi mereka untuk melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing guna menjaga kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan publik, legitimasi lembaga negara dapat terancam. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah merupakan fondasi yang vital dalam menjaga stabilitas politik, sosial, dan ekonomi suatu negara. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah saat ini semakin kompleks dan dinamis, dipengaruhi oleh kualitas komunikasi kebijakan dan respons terhadap kritik. Di ruang publik, baik langsung maupun melalui media digital, muncul kecenderungan sikap kritis dan skeptis terhadap kebijakan, terutama jika tidak transparan dan kurang partisipasi publik.
Fenomena ini terlihat dalam berbagai kebijakan publik sensitif di Indonesia, seperti penyesuaian harga BBM dan kebijakan fiskal yang langsung mempengaruhi masyarakat. Dalam beberapa kasus, kebijakan tersebut memicu reaksi publik berupa protes dan penolakan karena dianggap kurang efektif dalam komunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi pasif menerima informasi, melainkan aktif menguji, membandingkan, dan mempertanyakan setiap kebijakan yang diumumkan pemerintah.
Indikasi empiris kondisi ini juga terlihat dari meningkatnya laporan masyarakat mengenai pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia mencatat lebih dari sepuluh ribu aduan maladministrasi dalam satu tahun terakhir, yang meliputi keterlambatan layanan, tidak jelasnya prosedur, dan rendahnya respons dari instansi pemerintah terhadap keluhan masyarakat. Dalam praktiknya, ini terlihat dari adanya masalah dalam layanan administrasi publik seperti pengurusan dokumen kependudukan yang lambat dan tidak konsisten antar daerah, yang memperkuat persepsi bahwa birokrasi belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan warga.
Di sisi lain, pertumbuhan ekosistem digital memperkuat dinamika ini karena masyarakat sekarang lebih cepat mengakses dan menyebarkan informasi melalui media sosial ketimbang informasi resmi dari pemerintah. Dalam banyak kasus antara 2023 dan 2025, isu kebijakan publik sering muncul di ruang digital sebelum adanya klarifikasi resmi dari pemerintah, sehingga opini publik terbentuk lebih cepat daripada proses penjelasan kebijakan tersebut.
Dalam pandangan administrasi publik, komunikasi pemerintah bukan sekadar proses menyampaikan informasi, tetapi juga bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang demokratis. OECD menekankan bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui lima aspek utama: reliabilitas, responsivitas, keterbukaan, integritas, dan keadilan dalam pelaksanaan kebijakan publik. Dalam konteks ini, komunikasi publik berperan sebagai penghubung antara negara dan warga, sehingga pemerintah tidak hanya perlu menyampaikan informasi, tetapi juga menjelaskan alasan di balik kebijakan dan menciptakan ruang untuk dialog dengan masyarakat.
Dalam praktiknya, masih terdapat masalah struktural yang menghambat komunikasi pemerintah. Pola komunikasi satu arah yang dominan sering menjadikan masyarakat sebagai objek dalam sosialisasi kebijakan, bukan sebagai mitra pengambilan keputusan. Hal ini diperkuat oleh rendahnya respons terhadap aspirasi masyarakat, sehingga kritik dan pengaduan sering diabaikan tanpa tindak lanjut yang jelas. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun. Selain itu, perkembangan teknologi digital yang pesat tidak selalu diikuti oleh kesiapan komunikasi institusional yang cukup. Keterlambatan dalam klarifikasi, ketidakkonsistenan informasi, dan lemahnya strategi komunikasi krisis sering membuka ruang bagi disinformasi yang memperburuk persepsi masyarakat terhadap pemerintah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan transformasi komunikasi publik dari model satu arah menjadi komunikasi dua arah yang dialogis. Dalam pendekatan ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga aktor yang memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan memengaruhi arah kebijakan. Selain itu, transparansi perlu diperkuat tidak hanya dalam bentuk penyampaian informasi, tetapi juga dalam penjelasan alasan di balik setiap kebijakan agar publik memahami konteks dan dampaknya secara utuh.
Responsivitas sangat penting dalam pemulihan kepercayaan publik, karena masyarakat cenderung percaya lebih besar ketika mereka melihat tindakan nyata terhadap aspirasi mereka. Akhirnya, pemulihan kepercayaan tidak hanya bergantung pada kebijakan yang diambil, tetapi juga pada upaya pemerintah dalam membangun komunikasi yang konsisten, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan selama proses pembuatan kebijakan.
Referensi:
Dewi Hartini. 2026. “Komunikasi Dan Sosialisasi Politik.” KPU Kabupaten Lebak. 2026. https://kab-lebak.kpu.go.id/blog/read/8390_komunikasi-dan-sosialisasi-politik.
Disa Amalia, Aldri Frinaldi, Hendra Naldi, and Lince Magriasti. 2025. “The Influence of Transparency, Accountability, and Responsiveness on Public Trust in Padang Command Center 112 Services.” Journal of Economics and Management Scienties,. https://doi.org/10.37034/jems.v8i1.272.
Dodi Wahyugi. 2026. “Ombudsman RI Terima 23.596 Aduan Sepanjang 2025, Tegaskan Warisan Pengawasan Berdampak Di Akhir Masa Jabatan 2021-2026.” Ombudsman RI. 2026. https://ombudsman.go.id/news/r/ombudsman-ri-terima-23596-aduan-sepanjang 2025-tegaskan-warisan-pengawasan-berdampak-di-akhir-masa-jabatan-2021-2026.
Ira Listy F. 2025. “Menurunnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah.” KOMUNITAS PENULISAN HUKUM FH UMY. 2025. https://kph.umy.ac.id/menurunnya-kepercayaan-masyarakat-terhadap-pemerintah/.
Janet Steele. 2024. “Digital News Report 2024: Indonesia.” Reuters Institute for the Study of Journalism, University of Oxford. 2024. https://reutersinstitute.politics.ox.ac.uk/digital news-report/2024/indonesia.
Jemsly Hutabarat. 2024. “Wujudkan Inklusivitas Dalam Pelayanan KTP, Ombudsman RI Serahkan Hasil Kajian.” Ombudsman RI. 2024. https://ombudsman.go.id/pers/r/wujudkan-inklusivitas-dalam-pelayanan-ktp ombudsman-ri-serahkan-hasil-kajian.
Nur Azel Rizki Syahbani, Rachmandita Oktavian, Faris Aulia Riski, Tria Patrianti. 2026.
“Komunikasi Kebijakan Publik Yang Efektif: Peran Public Affairs Dalam
Meningkatkan Pemahaman Dan Partisipasi Masyarakat.” Jurnal Ilmu Komunikasi,
Administrasi Publik Dan Kebijakan Negara 3 (1).
OECD. 2024. OECD Survey on Drivers of Trust in Public Institutions – 2024 Results. Paris: OECD Publishing.
Sastrawan, Abim. 2026. “Komunikasi Pemerintah Dalam Menghadapi Kritik Publik Untuk Menjaga Legitimasi Kebijakan Publik: Studi Kasus Penyesuaian Harga BBM.” ULIL ALBAB : Jurnal IlmiahMultidisiplin 5 (4).





















Comments