top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Diduga Mengaku sebagai Jaksa, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Gabungan

11 minutes ago
2 min read
Tim gabungan mengamankan pria yang diduga mengaku sebagai jaksa di Palangka Raya. (Foto: Istimewa).
Tim gabungan mengamankan pria yang diduga mengaku sebagai jaksa di Palangka Raya. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penyidik Polda Kalteng mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga mengaku sebagai jaksa.


Pengamanan dilakukan setelah Kejati Kalteng menerima laporan dari seorang perempuan berinisial GN terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat dengan modus mengatasnamakan institusi Kejaksaan.


Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, AS diduga menggunakan identitas dan atribut menyerupai pegawai Kejaksaan untuk meyakinkan korban.


“Yang bersangkutan mengaku sebagai jaksa pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ia juga memiliki ID card dengan foto menggunakan seragam Kejaksaan lengkap dengan atribut,” kata Dodik dalam keterangan pers, Senin (21/9/2026).


Menurut Dodik, kasus tersebut bermula saat GN mengenal AS yang disebut bekerja sebagai pengemudi GrabCar. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga AS menawarkan bantuan untuk mengurus proses perceraian korban dengan suaminya.


AS diduga meyakinkan korban dengan mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya dan sanggup membantu proses perceraian tersebut.


“Pelaku menjanjikan dapat membantu mengurus perceraian korban dan mengaku memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya,” jelas Dodik.


Korban kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada AS. Berdasarkan laporan yang diterima Kejati Kalteng, korban melakukan empat kali transfer melalui rekening Bank BCA atas nama AS dan satu kali transfer ke rekening atas nama Tri Pujiati.


Total uang yang ditransfer mencapai Rp5 juta. Selain itu, korban juga disebut pernah menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada AS.


Laporan pengaduan diterima di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah menerima laporan tersebut, tim Intelijen Kejati Kalteng berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya.


AS kemudian diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.


“Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalimantan Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Dodik.


Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban serta Laporan Polisi Nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT tertanggal 20 September 2026.


Kejati Kalteng mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai atau jaksa dan menawarkan bantuan penyelesaian perkara dengan imbalan uang.


“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan. Jika menemukan atau mendapatkan informasi mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kejaksaan atau kepolisian,” tegas Dodik.


AS kini telah diserahkan ke Mapolda Kalteng untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page