top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

PT BWL dan PT PWN Terseret Kasus Karhutla, 1.251 Hektare Lahan Terbakar

2 hours ago
2 min read
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan penetapan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Dok. Wiyandri).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan penetapan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan karhutla di Kalimantan Tengah. (Foto: Dok. Wiyandri).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Kebakaran yang terjadi di areal PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau tersebut tercatat mencapai total 1.251,61 hektare.


Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026). Dua tersangka masing-masing berinisial SPS, selaku Direktur PT BWL, dan DT, selaku Direktur Utama PT PWN.


Berdasarkan data kepolisian, luas lahan terbakar di areal PT BWL mencapai 587,21 hektare. Sementara itu, kebakaran di kawasan PT PWN tercatat seluas 664,40 hektare.


“Dari 12 laporan polisi sektor korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng, dua di antaranya resmi ditingkatkan statusnya dengan penetapan tersangka,” ujar Iwan.


Dalam proses penyidikan, polisi menduga sumber api berasal dari dalam areal kedua perusahaan. Penyidik juga menemukan indikasi persoalan terkait kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, serta dugaan belum optimalnya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.


Atas dugaan tersebut, kedua perkara disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.


Selain penanganan perkara korporasi, Polda Kalteng bersama polres jajaran mencatat telah menangani 138 perkara karhutla hingga 21 Oktober 2026. Dalam perkara perorangan, sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Dengan tambahan dua tersangka dari pihak korporasi, total tersangka yang diumumkan kepolisian mencapai 49 orang.


Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Kalimantan Tengah. Meski demikian, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


-red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page