top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Katingan Sesuaikan Pembelajaran di Tengah Kabut Asap, Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

7 minutes ago
3 min read
Kebijakan Bupati Katingan mengatur pembelajaran tatap muka terbatas hingga belajar dari rumah berdasarkan kategori kualitas udara. (Foto: Portal Katingan).
Kebijakan Bupati Katingan mengatur pembelajaran tatap muka terbatas hingga belajar dari rumah berdasarkan kategori kualitas udara. (Foto: Portal Katingan).

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran di sekolah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan yang ditetapkan Bupati Katingan Saiful tersebut mengatur skema pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara untuk melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.


Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Katingan yang diterbitkan di Kasongan pada 12 Oktober 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi satuan pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.


Dalam surat edaran itu, penyesuaian pembelajaran mengacu pada data resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pada kategori baik dan sedang dengan indeks 0–100, sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh.


Sementara itu, ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat dengan indeks 101–200, sekolah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Skema ini diperuntukkan bagi siswa SD kelas IV hingga VI serta seluruh jenjang kelas SMP.


Adapun peserta didik PAUD, siswa SD kelas I hingga III, serta warga sekolah yang memiliki penyakit penyerta atau termasuk kelompok rentan diarahkan mengikuti Belajar dari Rumah (BDR).


Jika kualitas udara mencapai kategori sangat tidak sehat atau berbahaya dengan indeks di atas 200, seluruh satuan pendidikan wajib mengalihkan pembelajaran ke BDR. Kepala sekolah juga dapat melanjutkan skema tersebut apabila wilayahnya masih terdampak titik api atau kondisi udara belum aman.


Untuk sekolah yang menerapkan PTMT, kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi satu jam pelajaran ditetapkan selama 25 menit untuk SD dan 30 menit untuk SMP.


Seluruh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan juga diwajibkan menggunakan masker standar medis dengan benar, baik saat berada di lingkungan sekolah maupun dalam perjalanan pergi dan pulang.


Sekolah dilarang menggelar aktivitas di luar ruangan, seperti upacara bendera, olahraga fisik, senam bersama, kepramukaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Pembelajaran dipusatkan di dalam kelas dengan memperhatikan ventilasi serta sirkulasi udara.


Selain itu, sekolah diminta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, cadangan masker darurat, serta mengaktifkan kembali Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk mendukung penanganan awal gangguan kesehatan, terutama infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).


Surat edaran tersebut juga memberikan keleluasaan kepada orang tua atau wali murid untuk memilih PTMT atau BDR sesuai ketentuan yang berlaku. Pilihan itu disampaikan melalui surat pernyataan kepada sekolah. Orang tua tidak boleh mendapat tekanan, intimidasi, maupun sanksi akademik atas pilihan moda pembelajaran tersebut.


Peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengalami gejala ISPA, memiliki penyakit penyerta, atau mengalami gangguan kesehatan kronis terkait dampak karhutla dikecualikan dari PTMT dan tetap dapat mengikuti BDR. Sekolah diminta memfasilitasi pembelajaran secara adaptif, humanis, dan tanpa diskriminasi.


Apabila akses listrik atau jaringan telekomunikasi terbatas, pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara luring melalui modul cetak, lembar aktivitas mandiri, penugasan berbasis rumah, atau metode lain yang sesuai.


Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan bersama satuan tugas penanganan karhutla dan Dinas Lingkungan Hidup akan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan perkembangan ISPU. Kepala sekolah juga diwajibkan mengevaluasi efektivitas pembelajaran setiap hari dan menyampaikan laporan formal setiap tiga hari.


Pembelajaran tatap muka reguler secara penuh dapat kembali diterapkan apabila kualitas udara konsisten membaik dan berada pada kategori sedang atau baik, dengan mengikuti ketentuan serta kebijakan kedinasan terbaru.


Melalui kebijakan ini, Pemkab Katingan berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan warga sekolah dan pemenuhan hak pendidikan anak selama kondisi kabut asap belum sepenuhnya kondusif.


-red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page