top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polresta Palangka Raya Amankan Pria dengan 32 Paket Diduga Sabu dalam Operasi Antik Telabang 2026

Seorang pria berinisial MZ (27) dalam Operasi Antik Telabang 2026. Dari tangan terduga, polisi menyita 32 paket yang diduga berisi sabu seberat sekitar 10,19 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. (Foto: Istimewa)
Seorang pria berinisial MZ (27) dalam Operasi Antik Telabang 2026. Dari tangan terduga, polisi menyita 32 paket yang diduga berisi sabu seberat sekitar 10,19 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).


Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Barang bukti yang disita meliputi satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), satu unit telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.


Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'Dang mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.


"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika," ujar AKP Yonika.

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Telabang 2026.


Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.


"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Saat ini, MZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam perkara tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, MZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page