top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Polisi Amankan Pria 21 Tahun di Bartim Terkait Dugaan Membawa Pergi Anak

2 hours ago
2 min read
Polisi Polsek Dusun Timur menangani laporan keluarga terkait dugaan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau wali. (Foto: Istimewa).
Polisi Polsek Dusun Timur menangani laporan keluarga terkait dugaan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau wali. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, TAMIANG LAYANG – Unit Reskrim Polsek Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), mengamankan seorang pria berinisial VB (21) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan membawa pergi seorang anak di luar kemauan orang tua atau walinya.


Kasus tersebut ditangani setelah keluarga anak melaporkan kejadian itu kepada polisi pada 21 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.


Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi mengatakan, laporan bermula ketika ibu anak tersebut menerima informasi dari seorang saksi bahwa anaknya tidak berada di rumah.


Menindaklanjuti informasi itu, saksi diminta membantu mencari keberadaan anak, termasuk mendatangi sekolah. Namun, pencarian tersebut belum membuahkan hasil.


“Setelah menerima informasi tersebut, pelapor kemudian meminta saksi untuk mencari keberadaan anaknya, termasuk mendatangi sekolah. Namun, berdasarkan keterangan saksi, anak yang dicari tidak ditemukan di lokasi tersebut,” jelas Sulkhan, Rabu (23/9/2026).


Pencarian berlanjut hingga sore hari. Setelah menerima kabar tersebut, pelapor menuju Tamiang Layang dan bertemu dengan saksi. Keduanya kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.


Berdasarkan laporan yang diterima, VB tercatat sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.


Dalam penanganan awal, polisi telah mengamankan satu potong tekstil pakaian sebagai barang bukti. Petugas juga mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara awal.


Sulkhan menyampaikan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


“Proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan serta penyidikan. Kami juga mengedepankan perlindungan terhadap anak selama proses penanganan perkara,” tegasnya.


Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 454 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan keberadaan anak tersebut agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.


Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu proses penanganan perkara sekaligus mendukung upaya memastikan keselamatan anak.


Polsek Dusun Timur menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page