Polda Kalteng Ungkap 19 Kasus Penyalahgunaan BBM, 23 Orang Jadi Tersangka

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama polres jajaran mengungkap 19 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dengan total 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 9.970 liter BBM berbagai jenis.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2026). Penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama jajaran kepolisian di kabupaten dan kota.
“Dari perkara penyalahgunaan BBM yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran, hingga saat ini terdapat 19 laporan polisi dengan jumlah 23 orang tersangka,” ujar Iwan.
Barang bukti BBM yang diamankan terdiri atas 4.640 liter Pertalite, 4.070 liter solar, dan 1.260 liter Pertamax. Totalnya mencapai 9.970 liter atau hampir 10 ribu liter.
Selain BBM, polisi menyita 17 kendaraan roda empat, terdiri atas 12 mobil pikap dan lima minibus. Petugas juga mengamankan 366 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, empat drum berkapasitas sekitar 200 liter, satu tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter, serta uang tunai Rp5.962.000.
Iwan menjelaskan, para tersangka diduga menggunakan sejumlah modus dalam praktik penyalahgunaan BBM. Di antaranya mengangkut BBM bersubsidi tanpa perizinan berusaha serta membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM dengan harga lebih tinggi.
“Modus yang dilakukan antara lain mengangkut BBM bersubsidi tanpa perizinan berusaha, serta membeli, menimbun, dan menjual kembali BBM dengan harga yang lebih tinggi,” katanya.
Praktik tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi mengganggu penyaluran energi yang seharusnya diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidananya. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen penanganan perkara juga mencantumkan kemungkinan penerapan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penerapan pasal tersebut bergantung pada unsur perbuatan yang ditemukan dan dibuktikan dalam proses hukum.
Polisi menyebut barang bukti hasil pengungkapan sebagian disimpan di Polda Kalteng, sedangkan sisanya diamankan di polres jajaran.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di Kalimantan Tengah. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments