top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Nila di Kapuas, Tiga Orang Jadi Tersangka

2 hours ago
2 min read
Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, dengan nilai kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp717 juta. (Foto: Istimewa).
Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, dengan nilai kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp717 juta. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Proyek yang bersumber dari anggaran tugas pembantuan tahun 2021 tersebut memiliki nilai kontrak Rp1,72 miliar, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp717.045.188.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial NI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS sebagai Direktur CV Berkat Anugrah, serta S yang berperan sebagai pelaksana lapangan.


Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan, nilai kerugian negara merujuk pada hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.


“Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan ikan nila di Kecamatan Dadahup ini, terdapat tiga orang tersangka. Nilai kontraknya sekitar Rp1,72 miliar, sedangkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP mencapai Rp717 juta,” ujar Budi.


Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Edwar Zulkarnain menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari dana tugas pembantuan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada 2021.


Berdasarkan hasil penyidikan, NI diduga tidak menjalankan pengawasan dan pengendalian pekerjaan secara melekat sebagaimana diatur dalam kontrak. Sementara itu, HS diduga menyerahkan seluruh pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang bukan pengurus perusahaan.


Penyidik juga menduga pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan diselesaikan melewati batas waktu kontrak. Meski demikian, pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan pembayarannya dilakukan hingga 100 persen.


Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 27 Oktober 2025.


Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah dokumen, antara lain kontrak dan adendum, harga perkiraan sendiri (HPS), daftar kuantitas dan harga atau bill of quantities (BOQ), spesifikasi teknis, dokumen penawaran perusahaan, serta dokumen pembayaran bertahap sebesar 30 persen, 50 persen, hingga 100 persen.


Penyidik turut menyita uang tunai Rp300 juta dari tersangka S dan Rp40 juta dari tersangka HS. Dengan demikian, total uang tunai yang disita mencapai Rp340 juta.


Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan penyertaan dan uang pengganti sesuai pasal yang diterapkan penyidik.


Edwar menambahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan status tersebut, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.


Secara terpisah, Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama polres jajaran mencatat telah mengungkap 14 perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2026 yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.


-red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page