Perda CSR Agar Ditinjau Ulang
- kaltengnetwork.com
- Nov 8, 2024
- 1 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT - Anggota komisi 3 DPRD Kotim, Syahbana mengusulkan agar perda CSR yang mengatur penerapan CSR perusahaan di daerah ini ditinjau ulang.
"Kalau melihat perkembangan selama 10 tahun terakhir sejak adanya regulasi, ternyata di lapangan banyak kita temukan keluhan. Kita masih pantau apakah ini regulasinya yang perlu diperbaiki atau karena pihak perusahaan sendiri yang kurang mengikuti regulasi yang ada," katanya, Rabu (6/11).
Menurutnya hasil kunker ke sejumlah perusahaan dan juga terjun ke masyarakat sekitar perusahaan kebun, ternyata banyak keluhan, sementara potensi CSR dari 58 perusahaan yang masih aktif cukup besar untuk menyandang sisi pembangunan daerah yang tidak terakomodir oleh APBD/APBN.
Menurut Syahbana sangat disayangkan jika pengaplikasian CSR tidak optimal, padahal sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat sekitar perusahaan.
"Contoh saja, dari hasil pantauan kami, banyak perusahaan yang lebih fokus pada sekolah milik perusahaan, sementara banyak sekolah milik daerah yang tidak dibantu perusahaan tapi justru muridnya kebanyakan adalah anak dari karyawan perusahaan," katanya.
Ia menyarankan agar perda CSR direvisi khususnya hal-hal yang tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. -red
Foto: Syahbana
Comments