14 hours ago2 min read


14 hours ago2 min read


KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng pada hari Kamis, 24 April 2025, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan mengumumkan aturan resmi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026.
Aturan ini melindungi seluruh proses dari pungutan dengan menetapkan ketentuan untuk empat jalur penerimaan. Ada empat jalur yang dimaksud: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili memberikan paling sedikit 35 persen daya tampung untuk siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Jalur afirmasi ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen. Jalur prestasi ditujukan untuk siswa dengan capaian akademik maupun non akademik dengan kuota minimal 30 persen. Dan jalur mutasi memberikan paling sedikit 35 persen daya tampung.
Siswa dapat mendaftar dari 23 hingga 26 Juni 2025, dan hasil seleksi akan diumumkan pada 1 Juli 2025. Setelah itu, siswa yang diterima harus melakukan daftar ulang pada 2 hingga 4 Juli 2025 sebelum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung dari 8 hingga 11 Juli 2015. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 14 Juli 2025.
Sebagai pernyataan yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo dan Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin, SPMB dilaksanakan secara transparan dan tanpa biaya.
Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan apa pun selama proses SPMB. Safrudin menyatakan bahwa ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng.
Selain itu, ia menyatakan bahwa pemerintah sangat memperhatikan jalur afirmasi untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak tertinggal dari akses ke pendidikan. “Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.
SBMP 2025/2026 dilaksanakan dalam dua cara: daring (online) dan luring. Sekolah-sekolah yang memiliki fasilitas yang memadai diwajibkan untuk melaksanakan SPMB daring, tetapi sekolah-sekolah lain masih dapat melakukan pendaftaran secara luring dengan menggunakan sistem antrean dan jadwal yang diatur.
Safrudin juga menekankan betapa pentingnya sekolah memberikan informasi terbuka kepada masyarakat. “Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” terangnya.
Dinas Pendidikan juga membangun Posko SPMB dan layanan pengaduan WhatsApp di 0822-5090-5488 untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau informasi yang menyesatkan.
Kami memberikan ruang pengaduan yang luas. Masyarakat dapat melaporkan segera jika ada pungutan liar atau masalah teknis. Safrudin mengakhiri dengan mengatakan, "Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak."
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap SPMB 2025/2026 dapat meningkatkan partisipasi pendidikan dan kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah dengan sistem yang semakin baik dan regulasi yang diperketat.
Perwakilan dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan dari Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Tengah, BPMP Provinsi Kalimantan Tengah, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kalimantan Tengah, PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. hadir dalam acara tersebut.-red
Foto : MMC.KALTENG
Comments