top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemko Palangka Raya Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan hingga Oktober

1 day ago
2 min read
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini memimpin monitoring dan evaluasi penanganan karhutla serta kekeringan di Aula BPBD Kota Palangka Raya. (Foto: MC Kota Palangka Raya)
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini memimpin monitoring dan evaluasi penanganan karhutla serta kekeringan di Aula BPBD Kota Palangka Raya. (Foto: MC Kota Palangka Raya)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30 hari, terhitung 9 September hingga 8 Oktober 2026.


Keputusan tersebut diambil setelah Pemko Palangka Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait melakukan monitoring dan evaluasi penanganan karhutla serta kekeringan di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali Kota Achmad Zaini. Evaluasi dilakukan untuk melihat perkembangan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah penanganan selama masa tanggap darurat berikutnya.


Achmad Zaini mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat diperlukan karena kejadian dan potensi karhutla masih tinggi. Sejumlah titik api juga mulai mendekati kawasan permukiman sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi.


“Perpanjangan ini dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam melakukan penanggulangan karhutla,” ujarnya.


Menurut Zaini, kondisi musim kemarau turut menjadi pertimbangan dalam memperpanjang status tersebut. Sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran mulai mengalami keterbatasan sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel, peralatan, sarana dan prasarana yang lebih besar.


Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak penetapan status siaga karhutla pada 1 Juni 2026 hingga saat ini tercatat 475 kejadian karhutla. Dari jumlah tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 837,28 hektare.


Menghadapi kondisi tersebut, Zaini meminta BPBD Kota Palangka Raya menyusun rancangan kebutuhan penanganan karhutla selama 30 hari ke depan. Kebutuhan tersebut mencakup sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana serta anggaran.


Selain itu, pemetaan titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga diminta diperkuat. Pemetaan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat.


“Selain itu, pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga perlu diperkuat sebagai dasar menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.


Perpanjangan status tanggap darurat ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan Pemko Palangka Raya dalam menghadapi potensi karhutla dan kekeringan, sekaligus memastikan penanganan di lapangan dapat dilakukan secara terpadu selama kondisi kemarau masih berlangsung. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page