Hakim Tak Sependapat dengan JPU, Terdakwa 8,4 Kg Sabu Diwan Divonis Seumur Hidup

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Terdakwa kasus peredaran sabu seberat 8,4 kilogram, Diwan bin Muaddin, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana mati.
Diwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Sampit, Senin (7/9/2026). Majelis hakim dipimpin Joshua Agustha, SH, bersama hakim anggota Denisco Toschani, SH, dan Bagas Bilowo Nurtantyono, SH.
Humas PN Sampit, Herdian Eka Putravianto, SH, MH, mengatakan putusan dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo sudah memberikan pertimbangan-pertimbangan sesuai pasal dakwaan yang terbukti menurut majelis hakim,” ujar Herdian saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pertimbangan pidana yang dijatuhkan tidak terlepas dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tentunya didasarkan dengan pembuktian-pembuktian yang sudah berlangsung di dalam persidangan serta fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap,” katanya.
Herdian menjelaskan, besaran pidana yang dijatuhkan merupakan hasil musyawarah majelis hakim berdasarkan pembuktian yang diperoleh selama proses persidangan.
“Terkait putusan pemidanaan terhadap para terdakwa merupakan musyawarah majelis hakim dengan berdasarkan pembuktian dalam unsur-unsur yang telah terbukti di persidangan,” jelasnya.
Namun, Herdian tidak menjelaskan secara spesifik alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, bukan pidana mati sebagaimana tuntutan JPU.
Ia menyebut, pertimbangan tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dalam musyawarah putusan.
“Untuk bagaimana pertimbangannya dalam putusan tersebut, kenapa begitu dan begini, itu merupakan hak majelis hakim dalam musyawarah. Saya tidak bisa menjelaskannya terkait hal tersebut,” tegasnya.
Herdian juga menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam persidangan terakhir, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.
“Putusan juga masih belum inkracht, masih ada kemungkinan untuk upaya hukum dari Jaksa atau terdakwa sebagaimana dalam persidangan terakhir, di mana para terdakwa maupun Jaksa PU menyatakan sikap pikir-pikir atau menyatakan banding,” ujarnya.
Dari pihak penuntut umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) juga belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Intelijen Kejari Kotim, Ahmad Riyadi Pratama, mengatakan JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan PN Sampit.
“Atas putusan Pengadilan Negeri Sampit tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah yang disidangkan melalui Kejari Kotim.
“Dikarenakan perkara dari Kejati Kalteng menunggu petunjuk dari pimpinan. Perkara tersebut merupakan perkara Kejati Kalteng yang disidangkan Kejari Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyatakan pihaknya menghormati putusan PN Sampit. JPU akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kejaksaan menghormati putusan pengadilan dalam perkara dimaksud dan selanjutnya JPU akan mempelajari putusan tersebut,” kata Dodik.
“Biar JPU menjalankan tugasnya dulu, Mas,” lanjutnya.
Dari pihak penasihat hukum (PH), Nurahman Ramadani yang mendampingi Diwan dan Nur Zulfa Azzahra menyatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
“Belum bisa beri tanggapan dulu bang lagi fokus ke perkara penangkapan nini umur 70 tahun dengan kondisi sakit jantung dan mata yg katarak di tetapkan sebagai tersangka narkoba oleh polsek,” kata Nurahman saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Perkara peredaran sabu seberat 8,4 kilogram tersebut menyeret tujuh terdakwa. Selain Diwan, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Zulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor, juga sebelumnya dituntut pidana mati.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada ketiganya. Diwan dan Rodi masing-masing divonis penjara seumur hidup, sedangkan Nur Zulfa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Empat terdakwa lainnya juga menerima vonis berbeda. Agus Sofi alias Supi dan Hengky masing-masing dijatuhi pidana 15 tahun penjara. Reno Robert Rayen alias Reno divonis 12 tahun penjara, sedangkan Ari Wibowo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 8,4 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada November 2025.
Dengan putusan tersebut, tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati tidak ada yang dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Sampit.
Meski demikian, perkara tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. JPU maupun terdakwa masih memiliki kesempatan menentukan sikap setelah mempelajari putusan, termasuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments