Pemko Palangka Raya Perpanjang Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 27 Oktober 2026

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memperpanjang status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga 27 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil karena kondisi kabut asap belum membaik dan potensi munculnya titik api masih mengancam wilayah setempat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI, Polri, perangkat daerah, relawan, serta masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di halaman Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Kamis (24/9/2026).
Budi menjelaskan, Pemko Palangka Raya sebelumnya telah menetapkan status Siaga Karhutla dan membentuk posko lintas sektor sebagai pusat koordinasi pencegahan serta penanganan kebakaran di lapangan.
Kondisi karhutla sempat terkendali selama periode 1 Juli hingga 18 Agustus 2026. Namun, situasi mulai memburuk pada 28 Agustus 2026, ditandai dengan meningkatnya titik kebakaran dan munculnya kabut asap tebal yang menyelimuti sejumlah wilayah kota.
Merespons perkembangan tersebut, Pemko Palangka Raya menaikkan status menjadi Tanggap Darurat Karhutla untuk mempercepat pengerahan sumber daya dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
“Karena kondisi belum membaik, status Tanggap Darurat kini diperpanjang hingga 27 Oktober 2026. Ini dilakukan untuk memperkuat penanganan secara menyeluruh,” ujar Budi.
Selain penanganan kebakaran, pemerintah daerah juga meningkatkan kesiapsiagaan sektor kesehatan untuk mengantisipasi dampak paparan kabut asap terhadap masyarakat.
Wali Kota Palangka Raya telah meninjau sejumlah puskesmas guna memastikan kesiapan fasilitas pendukung, terutama ketersediaan oksigen. Seluruh puskesmas juga diinstruksikan memberikan pelayanan selama 24 jam.
“Bapak Wali Kota sudah berkeliling mengecek setiap puskesmas dan memastikan ketersediaan layanan 24 jam bagi masyarakat,” kata Budi.
Pemko Palangka Raya turut menginstruksikan seluruh lurah untuk menyediakan rumah oksigen di wilayah masing-masing. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah warga memperoleh bantuan ketika mengalami gangguan pernapasan akibat kabut asap.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, saat ini terdapat sekitar 48 titik fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan bantuan oksigen. Jumlah tersebut belum termasuk posyandu, praktik bidan mandiri, dan rumah sakit di wilayah setempat.
Budi menegaskan, penyediaan rumah oksigen dan penguatan layanan kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Pemerintah bersama seluruh unsur terkait akan terus memperkuat pelayanan dan memastikan masyarakat mendapat akses bantuan kesehatan selama masa kabut asap berlangsung,” pungkasnya.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments