top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran dan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Hilir

Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna memimpin rapat koordinasi teknis rencana pembongkaran dan relokasi pedagang Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu. (Foto: Portal Kab Katingan)
Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna memimpin rapat koordinasi teknis rencana pembongkaran dan relokasi pedagang Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu. (Foto: Portal Kab Katingan)

KALTENG NETWORK, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memantapkan rencana pembongkaran dan relokasi pedagang Pasar Pelita Hilir, Puruk Cahu. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus memastikan keselamatan pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.


Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi teknis yang dipimpin Asisten II Setda Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, Senin (7/9/2026). Rapat diikuti sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait serta perwakilan pengurus pasar.


Mewakili Bupati Murung Raya Heriyus, K. Zen Wahyu Priyatna menjelaskan kondisi fisik bangunan menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil langkah pembongkaran.


Berdasarkan kajian akademis dan evaluasi teknis konsultan Universitas Palangka Raya pada 2024, kondisi bangunan pasar dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan.


“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apalagi pasar ini setiap hari menjadi tempat bertemunya pedagang dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.


Rencana pembongkaran tersebut telah dianggarkan sejak 2025. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda karena sejumlah tahapan administrasi dan teknis.


Saat ini, pembahasan difokuskan pada pematangan jadwal pembongkaran, mekanisme pengosongan kawasan serta skema relokasi pedagang ke tempat penampungan sementara.


Pemkab Murung Raya juga memastikan aspek teknis pembongkaran menjadi perhatian, termasuk pengelolaan puing dan limbah hasil pembongkaran serta pengamanan lokasi.


Pengosongan area akan dilakukan secara terkoordinasi agar proses pembongkaran dapat berjalan tertib dan tidak membahayakan pedagang maupun pengunjung pasar.


Zen juga meminta seluruh pemangku kepentingan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Sosialisasi kepada pedagang, kesiapan lokasi relokasi, administrasi pekerjaan serta dukungan pengamanan akan terus dikoordinasikan menjelang pelaksanaan.


Melalui langkah tersebut, Pemkab Murung Raya berharap proses pembongkaran dan relokasi dapat berlangsung tertib dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang dan masyarakat.


Penataan Pasar Pelita Hilir diharapkan dapat menciptakan kawasan perdagangan yang lebih aman, tertata dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page