Kejati Kalteng Periksa 24 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Kotim
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 senilai sekitar Rp40 miliar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan penyidik memanggil 26 saksi untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (7/9/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 orang memenuhi panggilan.
“Namun hanya 24 saksi yang memenuhi panggilan. Satu orang tidak hadir karena sakit dan satu orang lainnya masih berada di Jakarta,” kata Dodik saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari pihak penyedia jasa atau pihak ketiga serta pegawai KPU Kotim.
“Sekitar pukul 10.30 WIB, penyedia jasa atau pihak ketiga dan pegawai KPU Kotim yang diperiksa. Kegiatan di KPU melibatkan pihak ketiga,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan dana hibah yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2023-2024, termasuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim juga dipadati sejumlah saksi yang dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk manajer usaha, penyedia barang dan jasa, serta staf di lingkungan KPU Kotim.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alur penggunaan anggaran dan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang dibiayai dana hibah tersebut.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan komisioner KPU Kotim periode 2023-2028, yakni MR selaku Ketua KPU Kotim serta W, JJ, MT dan E selaku komisioner.
Kelima komisioner tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/8/2026).
Selanjutnya, penyidik menetapkan Sekretaris KPU Kotim berinisial F yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MHM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2023-2024 sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan pada Senin (31/8/2026).
Total dana hibah yang dikelola KPU Kotim untuk penyelenggaraan Pilkada tersebut mencapai sekitar Rp40 miliar. Anggaran itu terdiri dari Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng.
“Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi kurang lebih Rp10 miliar,” pungkas Dodik.
Pemeriksaan Berlanjut
Dodik memastikan pemeriksaan saksi masih akan dilanjutkan pada Selasa (8/9/2026). Jumlah saksi yang diperiksa akan kembali disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Masih, besok berlanjut. Nanti saya infokan lagi berapa saksi yang diperiksa,” ungkapnya.
Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024 tersebut. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments