Pemkab Kotim Perkuat Kesiapan Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
- Fransisca Fethy Angelina
- Jul 30
- 2 min read

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka persiapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Smart Command Hall (SCH) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur itu dipimpin Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, serta dihadiri PPID Pelaksana, sekretaris perangkat daerah, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, sekaligus memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah menghadapi proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, keberhasilan dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik hanya dapat dicapai apabila seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menyediakan informasi yang akurat, lengkap, mudah diakses, dan disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan.
“Di kesempatan ini mari kita sama-sama menggabungkan kekuatan, berkomitmen dan terlibat aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang hadir hari ini. Mari kita bergerak bersama, saling mendukung, saling mengingatkan, dan saling membantu sehingga target yang kita cita-citakan dapat tercapai dengan baik,” ujar Irawati.
Perkuat Sinergi Antarperangkat Daerah
Irawati mengajak seluruh PPID Pelaksana menjadikan proses pengisian SAQ sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas pelayanan informasi di masing-masing perangkat daerah.
Ia menilai kelengkapan dokumen pendukung, pengelolaan informasi yang sistematis, serta optimalisasi layanan PPID menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat koordinasi juga membahas tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, mekanisme pengisian SAQ, kelengkapan dokumen pendukung, serta indikator penilaian yang harus dipenuhi setiap badan publik.
Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai standar penilaian sekaligus berdiskusi untuk menyelesaikan berbagai kendala dalam pengelolaan informasi publik.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi agar mampu memenuhi seluruh indikator penilaian secara optimal. Dengan persiapan yang matang, kualitas pelayanan informasi publik diharapkan semakin meningkat sekaligus mampu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di tingkat provinsi maupun nasional.
Melalui penguatan peran PPID di setiap perangkat daerah, Pemkab Kotim berkomitmen menghadirkan layanan informasi publik yang cepat, terbuka, akurat, dan mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments