top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Bapas Sampit Ikuti Sidang TPP Lapas Perempuan Palangka Raya Bahas Usulan PB Dua WBP

5 hours ago
2 min read
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya secara daring. (Foto: Istimewa).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya secara daring. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit kembali terlibat dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui keikutsertaan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (16/9/2026).


Sidang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Sampit Gusti Ayu Dian Ariesta Putri bersama PK Ahli Muda Rusman. Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga seluruh agenda selesai.


Agenda utama sidang membahas usulan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap dua WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya yang sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika.


Dalam pembahasan, Tim Pengamat Pemasyarakatan bersama pihak terkait mencermati sejumlah aspek, mulai dari persyaratan administrasi, hasil pembinaan, hingga kesiapan kedua WBP untuk mengikuti program integrasi.


PK Bapas Sampit turut menyampaikan masukan berdasarkan hasil penelitian dan penggalian data yang telah dilakukan. Informasi tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi serta kesiapan WBP sebelum menjalani tahapan reintegrasi sosial.


Setelah melalui pembahasan, sidang TPP menyepakati usulan PB terhadap kedua WBP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Bapas Kelas II Sampit Dannu Priyanto mengatakan keterlibatan PK dalam sidang TPP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan proses integrasi mempertimbangkan kesiapan WBP.


“Keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sidang TPP merupakan bagian penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial WBP. Melalui pendampingan dan rekomendasi yang diberikan, diharapkan pelaksanaan program integrasi dapat berjalan secara terarah dengan tetap memperhatikan kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat,” ujar Dannu.


Selain membahas aspek administratif dan substantif terkait usulan PB, PK juga memberikan penguatan kepada WBP agar tetap konsisten mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.


WBP diingatkan untuk mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, menjaga sikap serta perilaku, dan mulai mempersiapkan rencana kehidupan setelah memperoleh kesempatan menjalani program Pembebasan Bersyarat.


Kesepakatan dalam sidang TPP menjadi salah satu tahapan dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Program PB diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi WBP untuk kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat dengan tetap memenuhi kewajiban dan ketentuan yang berlaku.


Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pendampingan, pembimbingan, pengawasan, serta penelitian kemasyarakatan secara profesional sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan.


Sidang TPP yang dilaksanakan secara daring tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga seluruh agenda selesai. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page