top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemkab Katingan Perkuat JDIH dan Pemahaman HAM bagi ASN

3 hours ago
2 min read
Kegiatan Sosialisasi JDIH dan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN di Aula BKAD Kabupaten Katingan. (Foto: Portal Katingan).
Kegiatan Sosialisasi JDIH dan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN di Aula BKAD Kabupaten Katingan. (Foto: Portal Katingan).

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keterbukaan informasi hukum sekaligus mendorong pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif.


Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi JDIH dan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kalpin, di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Kamis (29/10/2026).


Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, Yoelinson Cahyadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, mendorong pembaruan dokumen hukum daerah, serta memperkuat koordinasi antarperangkat daerah.


Menurutnya, pengelolaan JDIH yang tertib diperlukan agar produk hukum daerah dapat dihimpun dan dipublikasikan secara akurat serta mudah diakses masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan aktif menyediakan dan memperbarui dokumen hukum sesuai kewenangannya.


Optimalisasi JDIH Kabupaten Katingan, lanjutnya, membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah, terutama dalam penyediaan, pembaruan, dan penyampaian dokumen hukum yang menjadi tanggung jawab masing-masing.


Dalam sambutannya, Kalpin mengatakan penguatan JDIH dan kapasitas HAM merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, transparan, akuntabel, serta menghormati hak setiap orang.


Ia berharap peserta memahami fungsi JDIH dan meningkatkan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Katingan agar dokumen hukum yang tersedia semakin lengkap, akurat, dan mutakhir.


“Dengan dokumen hukum yang lengkap, akurat, dan mutakhir, JDIH dapat menjadi sarana pelayanan informasi hukum yang bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.


Dorong Pelayanan Publik Berbasis HAM


Selain keterbukaan informasi hukum, Kalpin menekankan pentingnya penerapan prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya bagi ASN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.


Menurutnya, pemahaman HAM tidak cukup sebatas pengetahuan teori, tetapi harus diterapkan dalam pengambilan keputusan dan pemberian pelayanan sehari-hari. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, serta menghormati martabat dan haknya.


“Setiap pelayanan harus dilaksanakan secara adil, tidak diskriminatif, serta menghormati martabat dan hak setiap orang,” tegasnya.


Melalui kegiatan tersebut, ASN diharapkan semakin memahami tanggung jawab dalam menyediakan informasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Pemkab Katingan berharap penguatan pengelolaan JDIH dan pemahaman HAM dapat berjalan beriringan. Informasi hukum yang mudah diakses akan membantu masyarakat memahami aturan yang berlaku, sementara aparatur yang memahami prinsip HAM diharapkan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih terbuka, adil, dan berkualitas.


-red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page