Pemkab Katingan Dorong Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah untuk Evaluasi PBB-P2

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mendorong pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai salah satu dasar pendukung evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Data tersebut juga diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap informasi nilai tanah untuk mendukung perencanaan ekonomi dan pemanfaatan aset secara produktif.
Upaya ini diperkuat melalui serah terima hasil pekerjaan pendetailan peta ZNT skala 1:5.000 di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan, Rabu (28/10/2026). Pemetaan tersebut mencakup dua kelurahan dan enam desa di Kecamatan Katingan Hilir, serta Desa Luwuk Kanan di Kecamatan Tasik Payawan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Christian Rain, mengatakan data ZNT perlu dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pengelolaan pajak daerah, meningkatkan transparansi informasi pertanahan, serta memberikan gambaran nilai tanah yang lebih terperinci kepada masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Menurut Christian, informasi nilai tanah tidak hanya berkaitan dengan transaksi jual beli atau kepemilikan aset. Data tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam merencanakan pemanfaatan tanah untuk kegiatan ekonomi yang produktif.
Dari sisi pemerintah daerah, peta ZNT dapat membantu proses evaluasi nilai objek pajak dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pajak daerah. Meski demikian, pemanfaatannya tetap perlu memperhatikan ketentuan dan mekanisme perpajakan yang berlaku.
Christian turut mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kantor Pertanahan dalam pelaksanaan pendetailan peta ZNT. Ia berharap hasil pekerjaan tersebut tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi benar-benar digunakan untuk menunjang kebutuhan pemerintah daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat memahami fungsi dan manfaat peta ZNT. Dengan informasi yang lebih mudah dipahami, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan memiliki pertimbangan yang lebih baik dalam merencanakan pemanfaatan tanah.
Pemkab Katingan berharap pendataan dan pendetailan ZNT dapat diperluas secara bertahap ke wilayah lain yang menjadi prioritas. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah, meningkatkan transparansi informasi nilai tanah, serta mendukung perencanaan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
-red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments