top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Pemkab Katingan Dorong Pelaku Usaha Penuhi Legalitas Perizinan

2 hours ago
2 min read
Asisten II Setda Kabupaten Katingan Adventus membuka Sosialisasi Perizinan Berusaha bagi para pelaku usaha di Aula BKAD Kabupaten Katingan, Rabu (16/9/2026). (Foto: Portal Kab Katingan).
Asisten II Setda Kabupaten Katingan Adventus membuka Sosialisasi Perizinan Berusaha bagi para pelaku usaha di Aula BKAD Kabupaten Katingan, Rabu (16/9/2026). (Foto: Portal Kab Katingan).

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan guna menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan berdaya saing.


Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Perizinan Berusaha bagi Para Pelaku Usaha, khususnya sektor kafe, billiard, dan perumahan, yang digelar di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Rabu (16/9/2026).


Kegiatan dibuka Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Adventus yang menyampaikan sambutan Bupati Katingan. Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi kehadiran para pelaku usaha dan menilai kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.


“Sektor usaha seperti kuliner (kafe), olahraga dan hiburan (billiard), serta penyediaan hunian (perumahan) merupakan penggerak utama roda perekonomian di Kabupaten Katingan. Namun, keberlanjutan dan kenyamanan iklim usaha ini sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati yang dibacakan Adventus.


Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Katingan memberikan pemahaman mengenai ketentuan perizinan yang perlu dipenuhi pelaku usaha. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah regulasi terbaru terkait perizinan berbasis risiko serta mekanisme pengajuan izin melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).


Proses perizinan melalui OSS-RBA dilakukan secara elektronik dan terintegrasi. Pelaku usaha juga perlu memahami persyaratan teknis sesuai jenis kegiatan, termasuk dokumen terkait lokasi, kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, serta lalu lintas, terutama untuk usaha di sektor perumahan dan hiburan.


Pemkab Katingan menegaskan perizinan berusaha bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi. Legalitas usaha dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian dalam menjalankan dan mengembangkan investasi.


“Perizinan berusaha bukanlah penghambat, melainkan bentuk perlindungan hukum dan kepastian investasi bagi usaha Bapak/Ibu sekalian,” demikian pesan Bupati Katingan.


Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses perizinan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan akuntabel.


Forum sosialisasi juga dimanfaatkan sebagai ruang konsultasi bagi peserta. Pelaku usaha dapat menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang dihadapi dalam proses pemenuhan perizinan kepada narasumber dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.


Pemkab Katingan berharap kegiatan tersebut tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai bidang usahanya.


Dengan pemahaman perizinan yang lebih baik, kegiatan usaha diharapkan dapat berjalan dengan memperhatikan aspek legalitas, tata ruang, lingkungan, lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat.


Pemkab Katingan juga mendorong sinergi antara pemerintah dan dunia usaha terus diperkuat agar pelayanan perizinan semakin mudah diakses sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page