Pemkab Kapuas Dorong Investasi Inklusif dan UMKM Masuk Rantai Pasok Industri
- Fransisca Fethy Angelina
- 3 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong pertumbuhan investasi yang tidak hanya berorientasi pada masuknya modal, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026). Kegiatan juga diikuti peserta secara daring melalui Zoom.
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie mengatakan perkembangan investasi dan program hilirisasi di daerah menunjukkan tren positif. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai perlu diikuti dengan keterlibatan UMKM agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.
“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” ujarnya.
Menurut Kusmiatie, kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM membutuhkan kepastian hukum, transparansi serta mekanisme yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.
Karena itu, sosialisasi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 dinilai penting untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, pelaku usaha besar dan UMKM mengenai ketentuan kemitraan.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), terhadap kewajiban bermitra dengan UMKM lokal.
Di sisi lain, UMKM juga didorong meningkatkan kapasitas agar mampu memenuhi standar kualifikasi dan masuk ke dalam rantai pasok industri nasional maupun program hilirisasi.
Kusmiatie mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk memahami ketentuan terbaru sekaligus memperkuat komunikasi antarpemangku kepentingan. Menurutnya, kemitraan yang dibangun tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban, tetapi harus memberikan manfaat berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan salah satu jaringan ritel modern bersama pelaku UMKM setempat.
Dari 30 UMKM yang mempresentasikan produknya, terdapat enam UMKM yang dinilai memenuhi kriteria untuk masuk ke jaringan ritel tersebut.
“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” jelasnya.
Menurut Teguh, hasil tersebut menjadi salah satu bentuk konkret upaya membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal Kapuas. Ia berharap keenam produk tersebut dapat segera dipasarkan melalui jaringan ritel modern.
DPMPTSP juga mendorong jaringan ritel lainnya agar ikut membuka peluang bagi produk UMKM lokal. Dengan semakin luasnya akses pemasaran, pelaku usaha diharapkan tidak hanya bergantung pada pemasaran secara konvensional.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan sosialisasi regulasi tersebut merupakan bagian dari peran DPMPTSP dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan kemitraan usaha besar dengan UMKM.
Implementasinya juga berkaitan dengan pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung efektivitas, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kemitraan.
“Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Pemkab Kapuas berharap penguatan kemitraan antara investasi dan UMKM dapat membuka lebih banyak akses pasar, meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments