top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Musik Keras hingga Larut Malam, Warga Kobar Laporkan Tetangga Lewat Layanan Polisi 110

Ilustrasi speaker untuk memutar musik. (Foto: AI Generated)
Ilustrasi speaker untuk memutar musik. (Foto: AI Generated)

KALTENG NETWORK, PANGKALAN BUN – Kebiasaan memutar musik dengan volume tinggi hingga larut malam membuat seorang warga di Perum Summer Residence, Jalan H. Moestalim, RT 15, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dilaporkan ke polisi melalui Layanan Polisi 110.


Laporan disampaikan warga setelah kebisingan yang terjadi hampir setiap malam dinilai mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan lingkungan sekitar.


Salah seorang warga, Ningish, mengaku dirinya bersama beberapa tetangga sudah berulang kali merasa terganggu oleh suara musik yang diputar hingga tengah malam.


"Musiknya diputar keras sampai tengah malam. Kami jadi susah tidur dan merasa terganggu. Kami sebenarnya ingin suasana lingkungan tetap nyaman, sehingga akhirnya memilih melapor melalui layanan 110 agar persoalan ini bisa segera diselesaikan," ujarnya, Selasa (7/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo bersama personel piket Polsek Arut Selatan dan Samapta Polres Kotawaringin Barat langsung mendatangi lokasi untuk memberikan pembinaan kepada penghuni rumah.


Bhabinkamtibmas Kelurahan Madurejo, Aiptu Bambang Sugiarto, mengatakan laporan diterima melalui Layanan Polisi 110 pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.


"Setelah diberikan penjelasan, yang bersangkutan memahami keluhan warga dan bersedia mengecilkan volume musik serta tidak mengulangi perbuatannya," kata Bambang.

Ia mengingatkan bahwa setiap warga memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang aman, nyaman, dan tenang. Karena itu, aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat, terutama pada malam hari, perlu dihindari.


Bambang juga menjelaskan bahwa kebisingan yang mengganggu ketenteraman umum dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp10 juta.


Polres Kotawaringin Barat mengimbau masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati dalam kehidupan bertetangga. Jika menemukan gangguan keamanan maupun ketertiban di lingkungan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 agar segera mendapat penanganan. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page