Lapas Palangka Raya Bahas Usulan Hak Integrasi 17 Warga Binaan

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya membahas perkembangan 17 warga binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (25/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula Gedung II Lapas Palangka Raya tersebut dilaksanakan secara daring bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah.
Pembahasan ini menjadi bagian dari tahapan evaluasi sebelum usulan hak integrasi diproses lebih lanjut. Setiap warga binaan dikaji berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, salah satu bahan pertimbangan adalah hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses pembahasan juga melibatkan keluarga pendamping atau pihak yang menjadi penjamin warga binaan.
Adapun program integrasi yang dibahas meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, mengatakan pelaksanaan sidang secara daring menjadi sarana koordinasi dengan Kanwil Ditjenpas untuk memastikan pengusulan hak integrasi berjalan sesuai prosedur.
“Sidang TPP secara online memberikan kemudahan dalam koordinasi dan pembahasan bersama Kanwil. Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan pengusulan hak integrasi berjalan sesuai prosedur, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hisam.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi melalui Zoom Meeting turut mendukung efektivitas koordinasi, terutama dalam pembahasan yang melibatkan jajaran Kanwil Ditjenpas serta keluarga atau penjamin warga binaan.
Selain mengevaluasi kelayakan usulan hak integrasi, Sidang TPP menjadi bagian dari rangkaian pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial. Melalui proses tersebut, perkembangan warga binaan dikaji sebagai bahan pertimbangan sebelum mereka kembali ke lingkungan masyarakat.
Lapas Palangka Raya memastikan pengusulan hak integrasi bagi 17 warga binaan tetap dilaksanakan secara tertib, dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
-red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments