Ketua Komisi I DPRD Mura Mengapresiasi Pemerintah Kabupaten atas Penyerahan 1.313 SK PPPK Paruh Waktu
- Fransisca Fethy Angelina
- Nov 6
- 1 min read

KALTENGNETWORK, PURUK CAHU - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) telah secara resmi memberikan 1.313 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pegawai yang memenuhi syarat, yaitu telah lulus seleksi dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun, pada Kamis, 6 November 2025.
Rejikinoor, Ketua Komisi I DPRD Mura, menyatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas terselenggaranya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut.
“Komisi I DPRD Murung Raya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas penyerahan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada kesempatan ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan yang sesuai dengan kinerja dan kualifikasi pendidikan aparatur. “Hal ini adalah bukti nyata tanggung jawab pemerintah daerah yang telah dijalankan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Rejikinoor juga berharap para pegawai PPPK yang baru diangkat dapat menjalankan tugas dengan disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat. “Semoga seluruh pegawai PPPK yang telah resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara dapat melaksanakan tugas dengan dedikasi dan disiplin tinggi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Adapun besaran penghasilan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing, yaitu Rp3.000.000 untuk lulusan S1, Rp2.600.000 untuk Diploma (D3), Rp2.300.000 untuk SLTA, Rp2.000.000 untuk SLTP, dan Rp1.750.000 untuk SD. -red



















Comments