top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Zirkon

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Palangka Raya. (Foto. Dok. Wiyandri)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya di Palangka Raya. (Foto. Dok. Wiyandri)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya selama periode 2020–2025.


Penetapan tersebut diumumkan melalui siaran pers Kejati Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Selasa (21/7/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.


Dalam perkara ini, penyidik menduga PT Kirana Bhumi Mineral menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zirkon tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka korporasi, yaitu PT Kirana Bhumi Mineral, setelah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan," demikian bunyi siaran pers Kejati Kalimantan Tengah.

Penyidik mengungkapkan, selama periode 2020 hingga 2025 perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa didukung Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.


Selain itu, dalam proses pengurusan perizinan dan RKAB, penyidik menduga terjadi pemberian suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah agar izin pertambangan serta dokumen teknis lainnya dapat diterbitkan.


Kejati juga menduga PT Kirana Bhumi Mineral tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki. Perusahaan disebut membeli bahan baku berupa Heavy Material Concentrate (HMC) atau puya yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal di luar wilayah izinnya.


"Penyidik menyimpulkan tersangka korporasi secara melawan hukum memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan ekspor maupun domestik komoditas zirkon dan mineral turunannya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," lanjut keterangan Kejati.

Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara yang merupakan pengembangan dari penyidikan PT Investasi Mandiri tersebut mencapai Rp242.191.028.525 atau sekitar Rp242,19 miliar.


Atas dugaan perbuatan tersebut, PT Kirana Bhumi Mineral disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang mengatur pertanggungjawaban korporasi.


Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut untuk mengembangkan kasus dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. -red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page