Kabut Asap Karhutla, Sejumlah Sekolah di Kalteng Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
- Fransisca Fethy Angelina
- 3 hours ago
- 2 min read
KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Sekolah yang berada di daerah terdampak mulai menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring, Senin (31/8/2026).
Kebijakan tersebut diberlakukan bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kondisi kualitas udara kategori tidak sehat hingga berbahaya. Penerapan PJJ ditujukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 yang ditandatangani Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.
Surat edaran tersebut berlaku bagi jenjang SMA, SMK, dan Satuan Pendidikan Khusus (SKh) yang berada di wilayah terdampak kabut asap.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dengan kategori dimaksud, pelaksanaan proses belajar mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, siswa tetap mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal yang telah ditetapkan sekolah. Pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit.
Guru tetap melaksanakan kegiatan mengajar dari sekolah masing-masing. Dengan demikian, proses pembelajaran tetap berjalan meskipun siswa tidak hadir secara langsung di lingkungan sekolah.
Untuk jenjang SMK, kegiatan praktik yang sementara tidak dapat dilakukan secara langsung dapat dialihkan menjadi pembelajaran teori. Sementara pembelajaran pada SKh dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik, baik melalui sistem daring maupun luring.
Orang tua atau wali juga diminta berperan aktif dalam mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Siswa diimbau tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas di luar yang tidak diperlukan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
Pemerintah Provinsi Kalteng tidak menetapkan PJJ sebagai kebijakan permanen. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dengan melihat perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah.
Sekolah diminta melaporkan kondisi lingkungan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui pengawas pembina. Evaluasi dilakukan setiap tiga hari untuk menentukan apakah pembelajaran jarak jauh masih perlu dilanjutkan.
Apabila kondisi kabut asap membaik dan kualitas udara telah berada pada kondisi yang aman bagi aktivitas masyarakat, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan secara normal di sekolah.
Selain memastikan pembelajaran tetap berlangsung, kepala sekolah juga diminta menjaga keamanan bangunan, sarana dan prasarana, serta aset sekolah selama kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah.
Perkembangan kondisi kabut asap di sekitar lingkungan sekolah juga wajib dilaporkan melalui platform Kelas Digital Huma Betang. Pelaporan tersebut menjadi bagian dari pemantauan kondisi satuan pendidikan selama kebijakan PJJ diterapkan.
Penerapan PJJ di tengah kabut asap menjadi langkah perlindungan terhadap peserta didik, sekaligus menjaga agar proses pendidikan tetap berjalan. Pemerintah daerah berharap kondisi kualitas udara segera membaik sehingga siswa dapat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka dengan aman. -red
Penulis: Angel
Editor: Emuna Asie





















Comments