Jalan Trans Kalimantan Kasongan–Kereng Pangi Kembali Bisa Dilalui, BPJN Lakukan Penanganan Darurat
- Fransisca Fethy Angelina
- 17 hours ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KASONGAN – Arus lalu lintas di ruas Jalan Trans Kalimantan jalur Kasongan–Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, kembali dapat dilalui setelah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah menyelesaikan penanganan darurat terhadap ambruknya box culvert, Minggu (5/7/2026).
Sebelumnya, kerusakan pada box culvert menyebabkan akses di ruas jalan nasional tersebut sempat terputus sehingga kendaraan tidak dapat melintas. Menyikapi kondisi itu, BPJN Kalimantan Tengah langsung mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat agar konektivitas jalan segera pulih.
Kepala BPJN Kalimantan Tengah, Robert Himawan Hamiseno, mengatakan penanganan sementara dilakukan dengan menimbun lokasi menggunakan material agregat sehingga kendaraan sudah dapat melintas kembali.
"Setelah dilakukan penanganan darurat, ruas jalan sudah dapat dilalui kendaraan. Untuk sementara arus lalu lintas diberlakukan secara bergantian sambil menunggu penanganan lanjutan dan perbaikan permanen," ujarnya.
Selama proses perbaikan berlangsung, pengguna jalan diminta mematuhi arahan petugas yang berjaga di lokasi serta mengikuti sistem buka tutup arus lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan.
BPJN juga memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Truk bertonase besar maupun kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan untuk sementara belum diperbolehkan melintasi ruas Kasongan–Kereng Pangi guna menghindari kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur jalan.
Robert menambahkan, BPJN Kalimantan Tengah akan terus melakukan pemantauan sekaligus menyiapkan penanganan permanen agar kondisi jalan kembali normal.
Masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat melintasi lokasi, mengurangi kecepatan kendaraan, serta mematuhi seluruh arahan petugas hingga proses perbaikan selesai. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments