Hatir Sata Tarigan Dorong Pemerintah Tetapkan Karhutla Kalteng sebagai Bencana Nasional

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan status bencana nasional terhadap karhutla yang berdampak pada masyarakat Kalimantan Tengah. Menurutnya, kabut asap yang berlangsung selama berbulan-bulan telah mengganggu aktivitas warga di berbagai sektor.
Dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026), Hatir menilai dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga menyangkut kesehatan, kegiatan ekonomi, hingga pertanian masyarakat.
Ia berpandangan, masyarakat yang kesulitan menghirup udara akibat kabut asap juga termasuk kelompok yang terdampak, meskipun tidak mengalami korban jiwa secara langsung.
“Untuk bernapas saja susah. Menurut saya, masyarakat yang mengalami dampak kabut asap juga merupakan korban,” ujarnya.
Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi kabut asap yang berlangsung lama dinilai berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat yang bekerja di luar ruangan maupun mengelola lahan pertanian.
Hatir juga menyoroti minimnya paparan sinar matahari selama periode tersebut yang menurutnya dapat menyulitkan pertumbuhan tanaman. Kondisi ini menambah kekhawatiran terhadap keberlangsungan aktivitas pertanian dan penghidupan warga yang bergantung pada sektor tersebut.
Ia meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap masyarakat di Kalimantan Tengah serta daerah lain di Sumatera yang turut menghadapi dampak karhutla. Menurutnya, upaya penanganan perlu mencakup pengendalian kebakaran sekaligus perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap.
“Pemerintah pusat perlu mencurahkan perhatian untuk masyarakat Kalimantan dan daerah lain di Sumatera yang juga terdampak. Menurut saya, kondisi ini sudah darurat,” tegasnya.
Hatir berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menangani kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap. Ia juga mendorong agar penetapan status bencana nasional dipertimbangkan berdasarkan kondisi di lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
-red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments