top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Dua Pria Ditangkap di Rakumpit, Polisi Sita 25,93 Gram Sabu

2 hours ago
2 min read
Polisi mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah barang lainnya dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Rakumpit, Palangka Raya. (Foto: Istimewa).
Polisi mengamankan barang bukti sabu dan sejumlah barang lainnya dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di wilayah Rakumpit, Palangka Raya. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial S (42) dan GR (37) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rakumpit, Kamis (24/9/2026).


Dari tangan kedua pria tersebut, polisi menyita enam paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 25,93 gram.


Keduanya diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di halaman minimarket Alfamart, Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Berunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.


Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatma, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah setempat.


Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 13.00 WIB dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan keberadaan para terlapor.


“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para terlapor, petugas kemudian melakukan pengamanan di lokasi,” kata Yonika.


Sabu Disembunyikan di Pakaian dan Dompet


Setelah mengamankan kedua pria, petugas melakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat sekitar.


Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima paket diduga sabu di dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan pada pakaian dalam milik S.


Sementara itu, satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet berwarna cokelat milik GR. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak enam paket sabu dengan berat kotor 25,93 gram.


Menurut Yonika, kedua terlapor mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik mereka.


Selain narkotika, polisi turut menyita satu plastik klip ukuran sedang dan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Infinix Smart 8 dan Itel A90.


Petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam dengan nomor polisi B 9875 BBA beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK).


Kedua Terlapor Jalani Penyidikan


Kedua pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Selain itu, keduanya juga dipersangkakan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terlapor dalam perkara tersebut.


-red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page