top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Ain Koto Didenda Rp12,5 Juta dalam Sidang Adat, Laporan Natasya Tetap Berjalan

7 hours ago
2 min read
Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan permintaan maaf usai mengikuti sidang adat di Aula Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. (Foto: Istimewa).
Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan permintaan maaf usai mengikuti sidang adat di Aula Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. (Foto: Istimewa).

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Ain Nasriko alias Ain Koto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada vokalis Band RASYA, Natasya (19), beserta keluarga dan masyarakat setelah menjalani sidang adat terkait dugaan tindakan nonverbal saat kegiatan panggung amal kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Dalam sidang adat yang digelar di Aula Kecamatan Jekan Raya, Jalan Lingkar Luar, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026), Ain Koto dijatuhi sanksi adat berupa denda Rp12,5 juta. Sementara itu, pihak penyelenggara kegiatan, Hendra, dikenakan sanksi adat sebesar Rp5 juta.


Usai putusan dibacakan, Ain menyampaikan permohonan maaf kepada Natasya, keluarga, serta masyarakat yang merasa terdampak oleh peristiwa tersebut.


“Saya mohon maaf, maaf setulus-tulusnya kepada korban, keluarga dan masyarakat Palangka Raya. Saya mohon maaf,” ujar Ain.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Adat Dayak (DAD) dan awak media yang mengikuti proses sidang adat tersebut.


Hendra selaku penyelenggara turut menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan menerima keputusan yang ditetapkan melalui sidang adat.


“Kami meminta maaf kepada warga Kalteng, Kota Palangka Raya. Hari ini melaksanakan sidang adat dan kami menerima keputusan. Kami mengucapkan banyak-banyak permintaan maaf,” kata Hendra.


Dikenakan Dua Sanksi Adat


Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, menjelaskan bahwa sidang adat menetapkan sanksi terhadap dua pihak, yakni Ain Koto sebagai pihak yang dilaporkan dan Hendra selaku pelaksana kegiatan.


Menurut Dandan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan adat yang tercantum dalam Singer Tekap Bau Mate (Pasal 68) dan Singer Kasukup Belom Bahadat (Pasal 96).


“Ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan sanksi adat untuk pelaksana. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat,” jelas Dandan.


Kedua pihak diberikan waktu selama satu minggu untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan keputusan sidang adat.


Perkara ini bermula dari peristiwa saat Band RASYA tampil dalam kegiatan panggung amal karhutla di sebuah kafe di Jalan G Obos, Palangka Raya, Minggu (20/9/2026). Kejadian tersebut menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial.


Laporan ke Polda Kalteng Tetap Diproses


Di sisi lain, pihak Natasya melalui penasihat hukumnya, Jeffriko Seran, menyatakan menerima keputusan yang ditetapkan dalam sidang adat.


Namun, penerimaan terhadap penyelesaian melalui mekanisme adat tidak berarti laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dihentikan.


“Secara hukum adat, Natasya dan keluarganya semua menerima keputusan Pak Mantir. Namun secara hukum positif tetap proses berjalan,” tegas Jeffriko.


Sebelumnya, Natasya melaporkan dugaan tindakan seksual nonfisik tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah pada Selasa (22/9/2026).


Laporan itu dibuat setelah video yang merekam peristiwa saat Natasya tampil di atas panggung beredar di media sosial.


Dengan demikian, penyelesaian melalui sidang adat berjalan berdampingan dengan proses hukum yang telah dilaporkan kepada kepolisian. Penanganan laporan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa keterangan para pihak dan menilai alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.


-red


Penulis: Angel

Editor: Wiyandri

Comments


bottom of page