Bakar Rumput hingga Api Merembet ke Lahan, Pria di Sampit Diamankan Polisi

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Seorang pria berinisial YY diamankan Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah diduga membakar rumput yang kemudian memicu kebakaran lahan di Jalan Bumi Asri, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (24/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, saat YY memotong rumput di halaman depan rumahnya. Rumput yang telah dipotong dikumpulkan menjadi tiga tumpukan untuk dibakar secara bergantian.
Plt Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo menjelaskan, setelah membakar tumpukan rumput, YY meninggalkan lokasi untuk membersihkan bagian samping rumah.
Sekitar pukul 12.30 WIB, YY kembali mengecek lokasi dan mendapati api telah membesar hingga merembet ke lahan milik pamannya.
Angin yang cukup kencang membuat api cepat meluas. YY sempat berusaha memadamkan api menggunakan ember berisi air, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Warga sekitar kemudian ikut membantu pemadaman menggunakan selang air. Petugas pemadam kebakaran bersama anggota kepolisian yang tiba di lokasi turut melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan.
“Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edi Walujo.
Polisi Tingkatkan Penanganan ke Penyidikan
Setelah kejadian, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut.
Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, YY diduga melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya terhadap barang maupun nyawa orang lain.
Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Hingga kini, proses hukum terhadap YY masih berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami kejadian dan memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
-red





















Comments