top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

DP3AP2KB Kotim Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Lindungi Anak

Koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak, TPPO, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan usia anak di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur. (Foto: Istimewa)
Koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap anak, TPPO, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan usia anak di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur. (Foto: Istimewa)

KALTENG NETWORK, SAMPIT – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mencegah kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta persoalan anak berhadapan dengan hukum dan perkawinan usia anak.


Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan kerja sama lintas sektor yang digelar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (11/8/2026). Kegiatan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pelajar, serta sejumlah pihak terkait.


Kepala DP3AP2KB Kotim, dr Achmad Yusi, melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak Kotim, Nenny Triana Br. Lumban Gaol, mengatakan kerja sama lintas sektor diperlukan untuk menyatukan langkah dalam memberikan perlindungan kepada anak.


“Kami mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan kerja sama lintas sektor ini untuk menyatukan langkah dan memperkuat komitmen bersama dalam perlindungan anak,” kata Nenny.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menunjukkan adanya komitmen bersama untuk melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak di Kotim.


Nenny mengatakan terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan perhatian dan respons bersama, salah satunya TPPO. Kejahatan tersebut dinilai semakin berkembang seiring kemajuan teknologi, mulai dari iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi hingga penipuan daring dan eksploitasi ekonomi maupun seksual.


Perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban karena berbagai faktor ekonomi maupun sosial. Karena itu, pencegahan perlu dilakukan dengan memperkuat pemahaman masyarakat mengenai modus dan risiko TPPO.


Selain TPPO, persoalan anak yang berhadapan dengan hukum juga menjadi perhatian. Nenny menekankan bahwa penanganan terhadap anak, baik sebagai korban, saksi maupun pelaku, tidak semata-mata berorientasi pada hukuman.


“Semua pihak wajib mengedepankan tindakan restoratif atau restorative justice. Utamakan pencegahan sejak dini, pendampingan psikologis serta pemenuhan hak-hak anak agar mereka tetap memiliki masa depan yang cerah,” ujarnya.

Menurut Nenny, kecamatan hingga desa dan kelurahan memiliki posisi penting karena menjadi garda terdepan dalam mendeteksi persoalan anak sejak dini. Dengan koordinasi yang kuat, potensi masalah di tingkat masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.


Ia mendorong seluruh pihak memperkuat tiga langkah utama, yakni pencegahan, deteksi dini, dan pendampingan terpadu.


Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan peningkatan literasi masyarakat mengenai bahaya TPPO serta pentingnya pola asuh yang ramah anak di lingkungan keluarga.


Sementara deteksi dini dilakukan dengan membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses, aman, dan terpercaya. Adapun pendampingan terpadu diarahkan untuk memastikan korban mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial serta anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh pendampingan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Data DP3AP2KB Kotim mencatat terdapat 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani sepanjang 2025. Kasus tersebut terdiri atas enam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), delapan kasus kekerasan seksual, satu kasus penelantaran, satu kasus TPPO, serta lima kasus lainnya.


Kasus kekerasan seksual menjadi salah satu persoalan yang paling banyak ditangani. Sementara temuan satu kasus TPPO menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan adanya potensi berkembangnya bentuk kejahatan seiring perubahan kondisi sosial dan kemajuan teknologi.


Melalui penguatan koordinasi lintas sektor hingga tingkat kecamatan dan desa, DP3AP2KB Kotim berharap upaya perlindungan anak dapat dilakukan lebih cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page