top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Dishub Kalteng Dorong Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Penumpang

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Isnaeni bersama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah PT Jasa Raharja dalam kegiatan sosialisasi perlindungan dasar dan ketentuan penyelenggaraan angkutan penumpang. (Foto: MMC Kalteng)
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Isnaeni bersama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah PT Jasa Raharja dalam kegiatan sosialisasi perlindungan dasar dan ketentuan penyelenggaraan angkutan penumpang. (Foto: MMC Kalteng)

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan mengenai perlindungan dasar penumpang serta ketentuan penyelenggaraan angkutan penumpang.


Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Perlindungan Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Angkutan Penumpang yang diselenggarakan PT Jasa Raharja di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/8/2026).


Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan penumpang, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan angkutan umum.


Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, Kepala Bidang Angkutan Jalan Ahmad Isnaeni mengatakan sinergi antara pemerintah, penyelenggara angkutan, dan pihak terkait diperlukan untuk memastikan layanan transportasi penumpang berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.


“Penyelenggaraan angkutan penumpang tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan harus terus diperkuat, baik oleh pemerintah maupun para pelaku usaha,” ujar Ahmad.


Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan penyelenggaraan angkutan yang tertib.


Dalam sosialisasi tersebut turut dibahas ketentuan Angkutan Antar Jemput atau travel dan Angkutan Sewa Khusus (ASK), mulai dari pengurusan perizinan melalui sistem OSS-RBA, pilihan kode KBLI, kewenangan operasional, hingga masa berlaku izin.


Untuk Angkutan Antar Jemput, materi mencakup sejumlah persyaratan teknis dan administratif, seperti penggunaan kendaraan penumpang umum dengan kapasitas silinder minimal 2.000 cc, kepemilikan paling sedikit lima kendaraan, kelengkapan dokumen kendaraan, pemasangan Global Positioning System (GPS), penyediaan pool kendaraan, serta persyaratan lainnya.


Sementara untuk Angkutan Sewa Khusus, dibahas ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan kendaraan, persyaratan administratif dan teknis, batas usia kendaraan, hingga wilayah operasional. Seluruh dokumen persyaratan diproses melalui sistem OSS-RBA sesuai tahapan yang ditetapkan.


Ahmad menegaskan, pemenuhan legalitas dan persyaratan teknis bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan angkutan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan pelayanan dan keselamatan kepada masyarakat.


“Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai regulasi, diharapkan penyelenggara angkutan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan memiliki kepastian perlindungan,” lanjutnya.


Di sisi lain, sosialisasi yang dilaksanakan Jasa Raharja tersebut turut memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan dasar kepada pengguna jasa transportasi.


Dishub Provinsi Kalteng menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi di Kalimantan Tengah.


Melalui kolaborasi dan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, penyelenggaraan angkutan penumpang di Kalteng diharapkan semakin tertib, memenuhi aspek keselamatan, dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi. -red


Penulis: Angel

Editor: Emuna Asie

Comments


bottom of page