top of page
KN DPRD BHAYANGKARA.png

Berita Terpopuler

Dinsos Kobar Dampingi Perempuan Asal Palangka Raya Diduga Korban TPPO Hingga Dipulangkan ke Keluarga

Ilustrasi perempuan disiksa hingga trauma. (Foto: AI Generated)
Ilustrasi perempuan disiksa hingga trauma. (Foto: AI Generated)

KALTENG NETWORK, PANGKALAN BUN – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan pendampingan terhadap seorang perempuan berinisial S (33) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Setelah menjalani perawatan dan pendampingan selama hampir sepekan, korban dipulangkan ke daerah asalnya di Palangka Raya untuk menjalani proses reunifikasi bersama keluarga.


Pemulangan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, dan Dinas Sosial Kota Palangka Raya sebagai bagian dari penanganan terpadu terhadap korban.


Pelaksana Tugas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kobar, Lukman Fandinata, mengatakan pihaknya menerima penyerahan korban dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat sebelum memberikan pendampingan di Rumah Singgah Dinsos Kobar.


Menurut informasi yang diterima, korban diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di Kalimantan Barat hingga tidak menerima upah dan mengalami kekerasan yang berdampak pada kondisi psikologisnya.


"S merupakan dugaan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengalami trauma di Kalbar. Informasinya dia dipekerjakan tanpa digaji dan disiksa. Kami menerima penyerahan S dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Sudah kami rawat hampir satu minggu, kemudian Rabu kemarin kami antar ke Palangka Raya," ujar Lukman, Kamis (2/7/2026).

Selama berada di Kotawaringin Barat, korban mendapatkan pelayanan dasar, pendampingan sosial, serta bantuan pengurusan administrasi sebagai bagian dari persiapan pemulangan kepada keluarga.


Lukman menjelaskan, penanganan korban tidak berhenti pada proses pemulangan semata, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan psikologis dan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.


Ia menilai penanganan kasus dugaan TPPO membutuhkan koordinasi lintas daerah serta sinergi berbagai instansi agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh.


Karena itu, Dinsos Kobar mengapresiasi dukungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Sosial Kota Palangka Raya yang telah berkolaborasi sejak proses penanganan hingga reunifikasi korban dengan keluarganya.


Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan dan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku.


Melalui layanan pendampingan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan sosial yang cepat, terpadu, dan humanis, khususnya bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan serta membutuhkan perlindungan. -red


Penulis: Angel

Editor: Ivonne Hana

Comments


bottom of page