Diduga Edarkan 1.600 Pil Zenith, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi usai Laporan GDAN
- Fransisca Fethy Angelina
- 2 days ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial IM alias Kacong yang diduga mengedarkan sekitar 1.600 butir pil Zenith di sebuah barak di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima laporan dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN). Terduga diduga mencatut nama organisasi tersebut untuk meyakinkan calon pembeli bahwa aktivitas penjualan pil Zenith yang dilakukannya mendapat "izin" dari GDAN.
Dalam penggerebekan yang melibatkan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama GDAN, petugas menemukan sekitar 1.600 butir pil Zenith serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'Dang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga sekaligus mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan.
"Benar, terduga sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sekitar 1.600 butir dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan," ujarnya.
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti atau Ririn Binti, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian setelah menerima informasi bahwa terduga beberapa kali mencatut nama GDAN untuk menjalankan aksinya.
Menurut Ririn, klaim tersebut sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan komitmen organisasi yang selama ini mendukung pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
"GDAN tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk mengedarkan narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Justru kami hadir untuk memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Karena itu kami langsung melaporkan informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan langsung ditindaklanjuti," tegasnya.
Ririn mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung terduga sedang berada di dalam kamar barak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan butir pil Zenith beserta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Saat diamankan, terduga sempat mengucapkan kalimat, "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung." Menanggapi hal tersebut, Ririn menilai ungkapan tersebut seharusnya diwujudkan dengan menghormati hukum dan menjaga masyarakat, bukan melakukan peredaran obat-obatan berbahaya.
"Kalau benar memegang prinsip itu, seharusnya ikut menjaga masyarakat Kalimantan Tengah, bukan justru mengedarkan obat keras yang dapat merusak generasi muda dan mencatut nama GDAN. Itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Dayak," katanya.
Ia menambahkan, peredaran pil Zenith menjadi ancaman serius karena dapat berdampak pada penyalahgunaan obat keras yang membahayakan kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Ririn juga mengapresiasi langkah cepat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, GDAN akan terus bersinergi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.
"Siapa pun pelakunya, sekalipun mengaku memiliki backing atau mencatut nama organisasi tertentu, akan tetap kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Kami ingin Kalimantan Tengah terbebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda," pungkasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil Zenith tersebut. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Banjarmasin sebagai bagian dari proses pembuktian. -red
Penulis: Angel
Editor: Wiyandri





















Comments