Pemkab Katingan Percepat Pembentukan Desa Definitif UPT Pulau Malan dan Penataan Administrasi Nusa Seratus
- Fransisca Fethy Angelina
- 1 day ago
- 2 min read

KALTENG NETWORK, KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik hingga ke wilayah terpencil melalui percepatan pembentukan desa definitif di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Pulau Malan. Bersamaan dengan itu, penyelesaian administrasi wilayah Nusa Seratus di Desa Kiham Batang juga dipercepat guna memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran pembangunan.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Katingan, Kalpin, di Ruang Rapat Bupati Katingan, Rabu (15/7/2026).
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Pulau Malan, Kecamatan Katingan Hulu, Kepala Desa Kiham Batang, tokoh masyarakat UPT Pulau Malan, serta perwakilan masyarakat Nusa Seratus.
Kalpin mengatakan pembentukan desa definitif merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat, khususnya di kawasan transmigrasi.
"Tujuan utama yang ingin kita capai adalah menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif bagi masyarakat. Karena itu seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar hasilnya memberikan kepastian hukum dan manfaat jangka panjang," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan desa definitif tidak hanya menyangkut perubahan status wilayah, tetapi juga membuka peluang peningkatan pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Katingan, Deddy Feras, mengingatkan agar seluruh tahapan pembentukan desa maupun penataan wilayah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pembentukan desa definitif harus melalui mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu pula penetapan batas wilayah harus diverifikasi langsung di lapangan bersama desa-desa yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi wilayah Nusa Seratus agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan tidak mengalami hambatan.
Rapat turut membahas aspirasi masyarakat Nusa Seratus yang mengusulkan agar wilayahnya kembali bergabung dengan Kecamatan Bukit Raya karena dinilai memiliki akses transportasi yang lebih mudah dibandingkan menuju Kecamatan Katingan Hulu. Pemerintah Kabupaten Katingan menyatakan usulan tersebut akan dikaji lebih lanjut melalui verifikasi lapangan bersama instansi teknis.
Selain itu, Camat Katingan Hulu dan Kepala Desa Kiham Batang diminta segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan, seperti batas wilayah, surat keputusan penetapan dusun, serta data kependudukan sebagai dasar penyelesaian administrasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Katingan menyepakati pembentukan tim teknis yang akan melakukan verifikasi lapangan terhadap usulan pembentukan Desa Definitif UPT Pulau Malan maupun penyelesaian administrasi wilayah Nusa Seratus. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat kepastian status wilayah sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan lebih optimal bagi masyarakat. -red
Penulis: Angel
Editor: Ivonne Hana





















Comments